Polemik Independensi Jurnalis, Menakar Netralitas Media Terkini

Journoliberta.com – Kebebasan pers di Indonesia telah dinaungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melindungi pers dari sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Namun, media jurnalistik saat ini mulai terancam independensinya akibat dari pengaruh kepentingan politik, tekanan ekonomi, serta disrupsi digital.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Koran Kampus Institut Pertanian Bogor (Korpus IPB), Jurnalis Tempo Erwan Hermawan, menyampaikan bahwa pada praktik peliputan, wartawan masih sering tergoda oleh desakan viralitas dan tekanan publik. Hal ini menyebabkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kerap dilanggar, terutama dalam memberitakan kasus sensitif.

“Kode etik jurnalistik seharusnya dijaga dengan tidak perlu mendetailkan kronologi (korban). Karena hal itu bisa menimbulkan trauma,” ujar Erwan saat menjadi pembicara dalam acara Korpusverse IPB, Minggu (25/5).

Erwan menegaskan, penulisan berita sensitif khususnya kasus kekerasan seksual tidak boleh banyak dipaparkan pada publik. Ia menyatakan bahwa media perlu membatasi dan mengetahui etika-etika jurnalisme.

“Inilah kegenitan wartawan, (harus) viral dan lain-lain sehingga (beritanya) dituliskan dengan detail,” ucap Erwan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media (P2KM), Deden Mauli Darajat, menilai bahwa kondisi pers Indonesia terbilang cukup terbuka, namun justru hal inilah yang perlu dikelola secara bijak oleh berbagai pihak terkait. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pengatur informasi menjadi kunci dalam menjaga ruang publik yang sehat.

“Semua orang bisa punya akun. Media sosial semuanya bisa diakses. Tapi justru di sinilah peran pemerintah dan lembaga seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengelola kebisingan agar lebih terarah,” tutur Deden saat ditemui di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta, Selasa (27/5).

Ia menambahkan, keterbukaan informasi yang tidak diimbangi literasi media akan memicu kerentanan baru. Hal ini terlihat dari maraknya penyebaran hoaks, kebebasan yang disalahgunakan, serta meningkatnya praktik buzzer di ruang digital.

Buzzer di mana-mana, hoaks merajalela, dan ini jadi tanggung jawab bersama. Akademisi dan aktivis literasi media harus aktif mengedukasi di komunitasnya masing-masing,” lanjut Deden.

Menyoroti regulasi kebebasan pers, Dosen Jurnalistik UIN Jakarta, Nanang Syaikhu, memaparkan bahwa secara undang-undang kemerdekaan pers telah dijamin dan diatur dengan jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999. Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, pemilik media tetap memiliki celah untuk mengatur arah pemberitaan demi kepentingan tertentu.

“Kehidupan pers kita saat ini sebenarnya berjalan baik. Tapi tidak bisa dipungkiri, relasi media dan pemilik modal sering mengaburkan idealisme jurnalistik,” ujar Nanang melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/5).

Ia menyebut, peran pemilik modal sangat besar dalam menentukan keberlangsungan media terutama yang berbasis lokal. Hal ini karena ketergantungan terhadap iklan pemerintah yang tinggi, sehingga tidak sedikit media yang akhirnya memilih diam atau menurunkan idealisme mereka demi keberlangsungan ekonomi.

“Pemilik modal ikut berperan dalam mengatur independensi media. Apalagi di daerah, banyak media yang tiarap karena takut kehilangan iklan dari pemerintah,” tambahnya.

Dalam sudut pandang lain, Wakil Pemimpin Redaksi Jawa Pos, Agustinus Edy Pramana, menegaskan bahwa independensi harus dijaga utamanya dalam situasi politik seperti pemilu. Ia menolak tegas sikap partisan yang dilakukan oleh jurnalis karena dapat merusak kredibilitas media secara keseluruhan.

“Kita setiap ada pemilu atau pilpres, jangan memihak salah satu pihak. Kalau ada wartawan yang condong ke satu paslon, kita beri peringatan. Itu merusak kepercayaan publik,” ungkap Edy saat ditemui di Lantai 10 Graha Pena, Kebayoran, Jakarta, Jumat (13/6).

Ia menekankan bahwa tidak semua tekanan terhadap media itu dari pemerintah melainkan dari beberapa oknum tertentu juga. Edy menilai pentingnya peran lembaga-lembaga seperti Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menyikapi kasus teror atau intimidasi terhadap jurnalis secara sistematis.

“Ketika ada teror ke media, kita lewat Dewan Pers. Dewan Pers kemudian memberikan nasihat terkait penyelesaiannya. Jangan sampai frontal menyalahkan pemerintah, kita harus telusuri kenapa kejadian itu bisa muncul,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *