Penulis: Zulham Ferdiansyah
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Amany Lubis mengeluarkan surat terkait kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19
(Covid-19) di lingkungan UIN Jakarta Senin
(16/03/2020).
Amany Lubis mengeluarkan surat terkait kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19
(Covid-19) di lingkungan UIN Jakarta Senin
(16/03/2020).
Dalam surat edaran bernomor
B.885/R/HK.00.7/3/2020 tersebut Amany menyampaikan beberapa langkah pencegahan
penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam 16 poin. Amany
menganjurkan untuk mengubah sistem belajar mengajar tatap muka dengan sistem
pembelajaran daring. Selain itu, kegiatan lain seperti ujian dan
praktik lapangan akan dilakukan penjadwalan ulang.
B.885/R/HK.00.7/3/2020 tersebut Amany menyampaikan beberapa langkah pencegahan
penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam 16 poin. Amany
menganjurkan untuk mengubah sistem belajar mengajar tatap muka dengan sistem
pembelajaran daring. Selain itu, kegiatan lain seperti ujian dan
praktik lapangan akan dilakukan penjadwalan ulang.
“Mengubah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
tatap muka dengan sistem pembelajaran online atau penugasan dari tanggal
16 sampai dengan 29 Maret 2020, dan kondisi akan dievaluasi untuk selanjutnya. Kegiatan
ujian dan praktik dilakukan bukan dengan tatap muka. Persiapan KKN dan praktik
lapangan akan dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain yang
sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi,” tulis Amany dalam surat edaran
resmi tersebut.
Di samping mengubah sistem KBM, Amany turut
mengimbau kepada para mahasiswa agar tidak pulang ke daerah asalnya. Selain
itu, kegiatan-kegiatan yang sekiranya akan dihadiri oleh orang banyak seperti
seminar, workshop, konferensi, rapat kerja, kegiatan inbound dan outbond
bahkan wisuda harus ditunda. Di sisi lain untuk pengambilan ijazah bisa
dilakukan di masing-masing fakultas dan untuk proses wisuda akan diumumkan
lebih lanjut.
Melalui surat tersebut, Amany
memastikan pelayanan administrasi kampus dan akademik akan tetap berjalan
seperti biasanya. Dosen dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan masuk kecuali
untuk pegawai yang sakit dan disertai surat keterangan dokter.
Selain itu, Amany juga
melarang seluruh pegawai untuk berpergian ke luar negeri dan membatasi
perjalanan dalam negeri. Bagi pegawai yang baru pulang dari luar negeri yang
terkonfirmasi Covid-19 diminta untuk melaksanakan tugas-tugasnya di rumah
selama 14 hari.
memastikan pelayanan administrasi kampus dan akademik akan tetap berjalan
seperti biasanya. Dosen dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan masuk kecuali
untuk pegawai yang sakit dan disertai surat keterangan dokter.
Selain itu, Amany juga
melarang seluruh pegawai untuk berpergian ke luar negeri dan membatasi
perjalanan dalam negeri. Bagi pegawai yang baru pulang dari luar negeri yang
terkonfirmasi Covid-19 diminta untuk melaksanakan tugas-tugasnya di rumah
selama 14 hari.
Pada poin ke-11 dan 12, Amany mengimbau
kepada civitas academica UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menghindari
kontak fisik secara langsung serta melakukan pemeriksaan personal ke dokter apa
bila ada gejala Covid-19.
“Bagi yang merasakan gelaja mirip Covid-19
diharap segera melakukan pemeriksaan secara personal ke dokter atau fasilitas
layanan kesehatan untuk meminimalkan potensi penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Dalam surat yang berlaku sampai tanggal 29
Maret 2020 ini Amany mendorong pimpinan universitas, fakultas/pascasarjana,
lembaga dan unit untuk menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19 dan
memastikan pembersihan ruangan dan lingkungan dilakukan secara rutin.
Demi membatasi penyebaran Covid-19
dilingkungan kampus, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membentuk Satuan Tugas
Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta menyediakan posko informasi terpadu di
setiap satuan kerja. Tak ketinggalan, Call Center infeksi Covid-19 juga
tersedia di RS Syarif Hidayatullah dan Fakultas Kedokteran UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Surat edaran ini diterbitkan menyusul surat
edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomer 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret
2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan, surat edaran Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang
komunikasi penanganan Covid-19, surat edaran Menteri Agama Nomor 069-08/2020,
surat edaran Dirjen Pendis Nomor B-574.1/DJ.1/HM.01/03/2020, surat edaran
Dirjen Pendis Nomor 657/03/2020, dan surat edaran Rektor UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta Nomor B-944 /R/HK.00.7/02/2020.
Sebelumnya, pada 14 Maret 2020 Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Suparto, terlebih dahulu mengeluarkan imbauan terkait kegiatan akademik mengingat Pandemik Covid-19. Imbauan diikuti juga oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Pendidikan, Fakultas Ushulludin, serta Fakultas Syariah dan Hukum.
