Wakil Rektor UIN Jakarta Nonaktif Ajukan Surat Keberatan Kepada Rektor

DSC0250255B1255D scaled

 

Foto: Journo Liberta/Sulthony

JOURNOLIBERTA.COM
–Tidak
terima diberhentikan secara sepihak oleh Rektor UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta
, Amany Lubis, dua wakil rektor nonaktif
Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti mengajukan surat keberatan kepada
pihak Rektorat. Pengajuan
surat keberatan ini didampingi oleh Tim Advokasi Anti
Korupsi
dan Otoritarianisme (TAKTIS), Rabu (24/02/21), di Gedung Rektorat UIN Jakarta.

Melalui surat tersebut, Ketua
T
AKTIS, Mujahid A Latif berharap Amany segera merespons dan
mengakui
kekeliruan yang telah dilakukanya.

“Mudah-mudahan mengakui
kekeliriuannya
,
dan apa yang menjadi tuntutan baik itu Prof. Andi maupun Prof. Masri bisa
dipenuhi oleh pihak rektorat,”
ungkap
Mujahid.

Alasan pengajuan surat keberatan itu karena Surat Keputusan (SK) Rektor No 167 dan No 168 tahun
2021
dinilai cacat
prosedur
dan bertentangan
dengan kewenangan yang dimiliki Amany.
Ia melanjutkan, dengan surat keberatan ini diharapkan dapat menjadi
pertimbangan bagi rektor untuk mencabut SK
tersebut.

“Kami berharap dengan adanya surat
keberatan yang sudah disampaikan, kemudian menjadi pertimbangan bagi rektor
untuk mencabut SK,”
ucap
Gufron
dari Lembaga Bantuan Hukum
Muhammadiyah.

Menyangkut
alasan
diberhentikannya karena tidak dapat bekerja sama lagi,
Andi menuturkan,
rektor justru tidak pernah mengajaknya berkomunikasi, dan
koordinasi maupun disposisi terkait tugas dan fungsinya sebagai Wakil Rektor IV

Bidang Kerja Sama
.

“Kami tidak mengetahui alasan
pemberhentian itu, kecuali katanya tidak bisa bekerja
sama. Padahal kami juga
selalu menyurat ke rektor tidak pernah dibalas, dan juga rapat-rapat pimpinan
sesuai dengan kemahasiswaan itu tidak dilibatkan (oleh) beliau,”
ucap Andi.

Baca Juga Amany Lubis: Pergantian Wakil Rektor Untuk Akselerasi Program Kerja UIN Jakarta

Masri mengatakan, pemecatan ini tidak ditandai dengan Surat
Peringatan (SP)
terlebih
dahulu
, melainkan langsung keputusan
secara sepihak
. Masri mengaku diminta untuk diperiksa oleh
pihak kampus
, tetapi
ia menolak karena
tidak
sesuai dengan prosedur.

“Tidak ada SP 1, 2, (melainkan) langsung
pemberhentian
, artinya
pemberhentian sepihak. Saya diminta untuk diperiksa, saya tidak mau diperiksa,
karena tidak sesuai dengan prosedur,”
ucap
Masri.

Menurut Mujahid, pemberhentian
ini diduga karena
keduanya dianggap membantu mengungkapkan kasus dugaan adanya tindak pidana dalam
pembangunan asrama yang menyeret salah satu Guru Besar UIN
Jakarta. Lanjutnya, hal itu karena nama keduanya disebutkan menjadi saksi dalam
pelaporan kepolisian atas kasus tersebut. Padahal
,
sambungnya, pencantuman
nama keduanya
sebagai
saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa sepengetahuan
Masri dan Andi.

Baca Juga: Tanggapi Keresahan Mahasiswa, Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Diskusi Catatan Hitam Rektor

“Jadi soal kemudian ada pencantuman
saksi dalam
BAP
itu sekali lagi tanpa seizin, tanpa konfirmasi kepada Prof. Masri dan Prof.
Andi,” jelas Mujahid.[]


Reporter: Sulthony Hasanuddin

Penulis: Zahra Zakiyah

Editor: Siti Hasanah Gustiyani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *