Journoliberta.com – Independensi sebuah media menjadi perhatian masyarakat dalam memberitakan isu-isu politik di tengah kontestasi Pemilu Presiden 2024. Sebagai pilar keempat demokrasi, media berkontribusi langsung dengan mengawasi jalannya pemilu serta menciptakan masyarakat yang berkeadilan.
Mendekati masa pemungutan suara pada 14 Februari, media semakin gencar memberitakan isu terkait para calon presiden dan wakil presiden ataupun partai yang dinaungi salah satu paslon. Tak jarang berita dalam beberapa media terkesan memihak pada salah satu calon, maupun partainya. Hal tersebut membuat masyarakat meragukan integritas dan netralitas dari suatu media menjelang pemilu tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Jurnalistik, Nanang Saikhu mengatakan di tengah euforia demokrasi, pers harus lebih hati-hati dalam mengemas suatu informasi. Tidak membuat kegaduhan dalam masyarakat atas perbedaan pendapat.
“Di tengah euforia demokrasi ini, pers hendaknya hati-hati dalam mengemas informasi, sehingga tidak membuat kegaduhan dan memperkeruh suasana polarisasi masyarakat karena perbedaan pilihan atau dukungan terhadap salah satu paslon. Tetapi tak sedikit juga pers yang menjalankan fungsi dan perannya secara wajar dan berimbang,” ujar Nanang saat diwawancarai via Whatsapp, Rabu (31/1).
Nanang mengungkapkan, informasi pers berpengaruh pada khalayak secara luas. Namun, fakta di lapangan memang terdapat beberapa pers yang tampak partisan. Menurut Nanang, hal tersebut tidak sehat dan dapat mempengaruhi opini publik dalam menentukan pilihannya, sehingga demokrasi berjalan dengan tidak berkualitas.
“Saya kira informasi yang disampaikan pers berpengaruh pada khalayak luas. Fakta di lapangan memang diakui ada beberapa pers yang tampak partisan, sehingga tentu saja sangat tidak sehat karena dapat mempengaruhi opini publik dalam menentukan pilihan. Pada gilirannya proses pemilu dan demokrasi yang seharusnya berjalan wajar, justru menjadi bias dan kurang berkualitas,” jelasnya.
Sementara itu, regulasi terhadap netralitas suatu media dalam masa penyelenggaraan pemilu telah dicanangkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur sistem pemberitaan media dan iklan kampanye. Nanang menambahkan bahwa regulasi tersebut cukup efektif, tetapi tidak sepenuhnya dijalankan dengan baik oleh pers.
“Regulasi ini saya kira sudah cukup efektif untuk diimplementasikan para pelaku pers atau media. Hanya saja tidak sepenuhnya dijalankan oleh kalangan pers dengan baik. Walaupun terlihat netral dan tidak sensasional, namun porsi pemberitaan dan penyiarannya terkadang tidak seimbang,” tambahnya.
Vian Aida (23) salah satu netizen melek perkembangan berita Pemilu Presiden 2024, mengatakan bahwa pemberitaan di media online terkait isu pemilu belakangan ini terlalu fokus terhadap isu-isu yang kontroversial dan kurang memberikan pemahaman mendalam mengenai rencana kerja serta kebijakan yang diusung oleh setiap calon.
“Pemberitaan media online belakangan ini terkadang terlalu fokus pada aspek sensasional atau kontroversial terkait isu pemilu, sehingga penekanan pada substansi program dan visi tiap paslon. Pemberitaan terkait klaim dan serangan antar paslon seringkali mendominasi perbincangan, daripada pemahaman terkait rencana kebijakan yang diusung,” ujar Vian, via Whatsapp, Rabu (31/1).
Ia juga mengungkapkan, pemberitaan mengenai isu pemilu juga seringkali dianggap tidak netral karena beberapa media lebih condong ke satu pihak dalam framing. Hal itulah yang menurutnya dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dalam pemahamannya tentang isu-isu penyelenggaraan Pemilu Presiden 2024.
“Pemberitaan isu pemilu memang seringkali tidak dianggap sepenuhnya netral. Terdapat beberapa media yang cenderung memihak ke satu pihak saja dalam pemilihan framing, kata, dan penekanan pada cerita tertentu. Hal ini mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap para paslon dan menimbulkan bias dalam pemahamannya terkait isu pemilu yang disiarkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Vian berharap media dapat memberikan informasi yang mendalam, menyajikan analisis objektif, dan fokus pada substansi rencana kerja dan kebijakan tiap paslon. Walaupun independensi suatu media tetap krusial, nilai netralitas harus dipahami sebagai kewajiban untuk menghindari kecenderungan partisipan yang dapat merusak integritas informasi. Media harus mendidik dan membangun kesadaran pemilih atas isu-isu yang dapat mempengaruhi masyarakat itu sendiri.