Kalau Mau Ikut Kampanye, Jokowi Harus Izin Cuti ke Diri Sendiri

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta

Journoliberta.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuai sorotan usai menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum atau Pemilu. Namun Jokowi menerangkan, yang terpenting saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terang Jokowi, dikutip Kompas.id, Rabu (24/1/24).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka dia harus mengajukan cuti ke presiden yang tidak lain adalah dirinya sendiri.

Menurut Hasyim, Joko Widodo hanya menyatakan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 UU Pemilu dijelaskan bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Namun, sebagaimana Pasal 281 Ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Oleh karena itu, jika Jokowi akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu, harus mengajukan cuti karena masih berstatus sebagai presiden. Surat permintaan cuti mesti disampaikan ke presiden. Jokowi bahkan bisa berkampanye meskipun tidak terdaftar sebagai juru kampanye salah satu peserta Pemilu.

”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden, kan, presidennya cuma satu,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Pos terkait