| Ilustrasi oleh Garis |
Lima tahun kepemimpinan
Dede Rosyada sebagai rektor akan mencapai jenjang pergantian. UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta telah menyeleksi beberapa calon rektor baru untuk periode
2019-2023 dan menyerahkannya ke Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam surat
pengumuman yang disampaikan dan ditanda tangani pada (23/08/2018), pihak universitas
menetapkan sistem baru dalam pemilihan calon rektor yang merujuk pada peraturan
Menteri Agama no.65 tahun 2015. Surat tersebut menjelaskan ada beberapa tahap
yang dilakukan dalam pemilihan tahun ini.
Dede Rosyada sebagai rektor akan mencapai jenjang pergantian. UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta telah menyeleksi beberapa calon rektor baru untuk periode
2019-2023 dan menyerahkannya ke Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam surat
pengumuman yang disampaikan dan ditanda tangani pada (23/08/2018), pihak universitas
menetapkan sistem baru dalam pemilihan calon rektor yang merujuk pada peraturan
Menteri Agama no.65 tahun 2015. Surat tersebut menjelaskan ada beberapa tahap
yang dilakukan dalam pemilihan tahun ini.
Pada tahapan pertama, yaitu
pada 23 Agustus sampai 6 September dibuka dengan pengumuman sekaligus
sosialisasi terkait teknis serta peraturan seleksi bakal calon rektor.
Peraturan tersebut terkait dengan syarat, prosedur pendaftaran dan kelengkapan
dokumen yang harus disediakan. Syarat yang harus diajukan di antaranya; maksimal bakal calon berumur enam puluh tahun, berstatus pegawai negeri sipil
dengan pengalaman sebagai dosen, pengalaman manajemen jurusan sebagai ketua
jurusan atau sejenis minimal dua tahun, visi misi dan lain sebagainya.
pada 23 Agustus sampai 6 September dibuka dengan pengumuman sekaligus
sosialisasi terkait teknis serta peraturan seleksi bakal calon rektor.
Peraturan tersebut terkait dengan syarat, prosedur pendaftaran dan kelengkapan
dokumen yang harus disediakan. Syarat yang harus diajukan di antaranya; maksimal bakal calon berumur enam puluh tahun, berstatus pegawai negeri sipil
dengan pengalaman sebagai dosen, pengalaman manajemen jurusan sebagai ketua
jurusan atau sejenis minimal dua tahun, visi misi dan lain sebagainya.
Berkas yang telah
disiapkan bakal calon rektor kemudian dikumpulkan di sekretariat pada 7 hingga
21 September untuk kemudian diverifikasi oleh panitia penyelenggara pada 24
sampai 26 September. Dari berbagai data yang terkumpul didapatkan sembilan
calon yang kemudian melengkapi kembali dokumen yang diperlukan, termasuk visi
misi dan program kerja yang akan dibawakan. Nantinya kumpulan dokumen tersebut
kembali dipaparkan bakal calon sebagai pertimbangan pada sidang pleno senat.
disiapkan bakal calon rektor kemudian dikumpulkan di sekretariat pada 7 hingga
21 September untuk kemudian diverifikasi oleh panitia penyelenggara pada 24
sampai 26 September. Dari berbagai data yang terkumpul didapatkan sembilan
calon yang kemudian melengkapi kembali dokumen yang diperlukan, termasuk visi
misi dan program kerja yang akan dibawakan. Nantinya kumpulan dokumen tersebut
kembali dipaparkan bakal calon sebagai pertimbangan pada sidang pleno senat.
Rapat pleno I yang
diadakan pada Kamis (04/10/2018) berlangsung di ruang Diorama UIN dihadiri
sebanyak 64 senat yang bertugas mengisi penilaian untuk bakal calon rektor.
Abudin Nata selaku ketua senat menjelaskan, ada enam aspek pertimbangan yang
dijadikan patokan dalam seleksi kualitatif. Ia juga mengatakan metode penilaian
dibuat dengan sistem format yang dapat diceklis yaitu sangat baik, baik dan
sedang.
diadakan pada Kamis (04/10/2018) berlangsung di ruang Diorama UIN dihadiri
sebanyak 64 senat yang bertugas mengisi penilaian untuk bakal calon rektor.
Abudin Nata selaku ketua senat menjelaskan, ada enam aspek pertimbangan yang
dijadikan patokan dalam seleksi kualitatif. Ia juga mengatakan metode penilaian
dibuat dengan sistem format yang dapat diceklis yaitu sangat baik, baik dan
sedang.
“Pertama
manejerial, kedua kepemimpinan, ketiga potensi akademik, keempat bidang kerja
sama, kelima personality, keenam visi misi yang dimuat dalam bentuk format yang
tinggal diceklis oleh anggota senat. Diceklisnya itu sangat baik, baik dan
sedang, jadi sifatnya kualitatif, bersifat sangat baik, baik dan sedang dari
enam aspek tadi” paparnya.
manejerial, kedua kepemimpinan, ketiga potensi akademik, keempat bidang kerja
sama, kelima personality, keenam visi misi yang dimuat dalam bentuk format yang
tinggal diceklis oleh anggota senat. Diceklisnya itu sangat baik, baik dan
sedang, jadi sifatnya kualitatif, bersifat sangat baik, baik dan sedang dari
enam aspek tadi” paparnya.
Meski dengan format penilaian seperti ini memang
mempersingkat waktu dalam memberi pertimbangan yang harus disampaikan, namun
Abudin merasa ada yang kurang. Dalam rapat pleno tersebut diputuskan untuk
tidak melakukan rekap dari hasil penilaian 64 senat yang hadir. Selain karena
alasan menghindari pembentukan opini, sesuai dengan SK Dirjen no. 7293 tahun
2015 senat hanya memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon rektor.
mempersingkat waktu dalam memberi pertimbangan yang harus disampaikan, namun
Abudin merasa ada yang kurang. Dalam rapat pleno tersebut diputuskan untuk
tidak melakukan rekap dari hasil penilaian 64 senat yang hadir. Selain karena
alasan menghindari pembentukan opini, sesuai dengan SK Dirjen no. 7293 tahun
2015 senat hanya memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon rektor.
“Jadi wewenang senat ya hanya pertimbangan kualitatif,
sama sekali tidak menentukan bahkan kita merekap saja tidak bisa. Untuk sekadar
itu pun nggak ada, intinya takut menciptakan opini gitu ‘wah si ini sudah
diberikan pertimbangannya seperti ini’ untuk sekadar itu pun kita tidak
melakukan,” ia menambahkan.
sama sekali tidak menentukan bahkan kita merekap saja tidak bisa. Untuk sekadar
itu pun nggak ada, intinya takut menciptakan opini gitu ‘wah si ini sudah
diberikan pertimbangannya seperti ini’ untuk sekadar itu pun kita tidak
melakukan,” ia menambahkan.
Pada rapat tersebut sembilan calon rektor yang lolos
memaparkan sekaligus memberikan salinan visi misi yang mereka rancang pada
anggota senat. Abudin menjelaskan tema yang diusung pada pertemuan tersebut
terkait dengan “Pengembangan Mutu Perguruan Tinggi”. Namun, saat ditanya
terkait isi materi yang disampaikan ia hanya memberikan gambaran umum terkait
program tanpa menyebutkan nama masing-masing calon yang menggagas ide tersebut.
Selain alasan rapat tertutup, dia dan senat yang lain ingin menjaga netralitas dalam
memberikan pertimbangan.
memaparkan sekaligus memberikan salinan visi misi yang mereka rancang pada
anggota senat. Abudin menjelaskan tema yang diusung pada pertemuan tersebut
terkait dengan “Pengembangan Mutu Perguruan Tinggi”. Namun, saat ditanya
terkait isi materi yang disampaikan ia hanya memberikan gambaran umum terkait
program tanpa menyebutkan nama masing-masing calon yang menggagas ide tersebut.
Selain alasan rapat tertutup, dia dan senat yang lain ingin menjaga netralitas dalam
memberikan pertimbangan.
“Kita saja di sini nggak berani mengatakan karena rapat
senat menyatakan seperti itu. kalau opini dibuka ini bisa interpretasinya kan ‘oh
opini si ini lebih bagus’ malah ramai, jadi kita (senat) di sini ingin steril
lah. Pokoknya kita masing-masing sudah menuntaskan itu, tinggal timsel nanti,”
tutur Abudin.
senat menyatakan seperti itu. kalau opini dibuka ini bisa interpretasinya kan ‘oh
opini si ini lebih bagus’ malah ramai, jadi kita (senat) di sini ingin steril
lah. Pokoknya kita masing-masing sudah menuntaskan itu, tinggal timsel nanti,”
tutur Abudin.
Ujaran serupa juga dikeluarkan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Yusran Razak. Ditemui di kantornya di lain kesempatan,
dia menjelaskan posisi Kemenag, senat dan mahasiswa dalam pemilihan rektor
tahun ini. menurutnya, keputusan senat hanya untuk memberi penilaian
kualitatif pada calon rektor kemudian menyerahkan pemilihan pada Kementrian Agama.
dia menjelaskan posisi Kemenag, senat dan mahasiswa dalam pemilihan rektor
tahun ini. menurutnya, keputusan senat hanya untuk memberi penilaian
kualitatif pada calon rektor kemudian menyerahkan pemilihan pada Kementrian Agama.
“Jadi tidak memberikan penilaian, kalo di situ disebutnya
penilaian kualitatif. Itu aja, dan juga tidak meranking, ‘si ini ranking-nya
ini’. Pokoknya semua diberikan pada Kemenag silahkan Kemenag menentukan siapa
yang maunya (akan dipilih),” tambahnya.
penilaian kualitatif. Itu aja, dan juga tidak meranking, ‘si ini ranking-nya
ini’. Pokoknya semua diberikan pada Kemenag silahkan Kemenag menentukan siapa
yang maunya (akan dipilih),” tambahnya.
Setelah proses pertimbangan yang dilaksanakan senat
secara kualitatif, berkas yang didapatkan dari hasil rapat dikumpulkan setelah
kelengkapan dokumen terpenuhi. Sebanyak 64 hasil penilaian senat per calonnya
dimasukkan dalam sembilan amplop dan siap diajukan pada Senin (08/10/2018). Berkas
yang diterima oleh Dede Rosyada selaku Rektor untuk keperluan laporan baru
diberikan pada Kemenag pada Rabu (10/10/2018) setelah persiapan administrasi
selesai.
secara kualitatif, berkas yang didapatkan dari hasil rapat dikumpulkan setelah
kelengkapan dokumen terpenuhi. Sebanyak 64 hasil penilaian senat per calonnya
dimasukkan dalam sembilan amplop dan siap diajukan pada Senin (08/10/2018). Berkas
yang diterima oleh Dede Rosyada selaku Rektor untuk keperluan laporan baru
diberikan pada Kemenag pada Rabu (10/10/2018) setelah persiapan administrasi
selesai.
Pilihan Kemenag
Ketika ditanyakan perihal proses pemilihan setelah diberikannya
hasil laporan pada Kemenag, Abudin mengatakan kurang mengetahunya. Ia hanya
mengetahui dari desas-desus kalau ada tim seleksi yang dibentuk Kemenag untuk
mengurus sembilan calon yang lolos tahap seleksi petimbangan senat. Tim yang
beranggotakan tujuh orang ini hanya diketahui bertugas untuk menyaring para
calon menjadi tiga orang.
hasil laporan pada Kemenag, Abudin mengatakan kurang mengetahunya. Ia hanya
mengetahui dari desas-desus kalau ada tim seleksi yang dibentuk Kemenag untuk
mengurus sembilan calon yang lolos tahap seleksi petimbangan senat. Tim yang
beranggotakan tujuh orang ini hanya diketahui bertugas untuk menyaring para
calon menjadi tiga orang.
“Itu menjadi kewenangan Kementrian Agama, siapa yang
ditunjuk sebagai tim seleksi, tujuh orang itu
tidak disebut dalam permenag tadi, ya itu Kemenag punya kebijakan
sendiri. Setelah timsel bekerja dalam waktu yang ditentukan menghasilkan tiga
orang,” ucap Abudin.
ditunjuk sebagai tim seleksi, tujuh orang itu
tidak disebut dalam permenag tadi, ya itu Kemenag punya kebijakan
sendiri. Setelah timsel bekerja dalam waktu yang ditentukan menghasilkan tiga
orang,” ucap Abudin.
Dari sisa tiga calon hasil seleksi timsel bentukan Kemenag,
tentunya hanya satu orang yang akan dilantik. Dari informasi yang Abudin
dapatkan Kementrian Agama bertanggung jawab dalam menyeleksi dan memberikan
surat keputusan untuk satu calon yang akan dilantik menjadi rektor. Berbagai
data yang dikumpulkan sejak seleksi senat dan tim seleksi kembali dikumpulkan
untuk penentu nilai kualifikasi calon rektor yang akan dilantik.
tentunya hanya satu orang yang akan dilantik. Dari informasi yang Abudin
dapatkan Kementrian Agama bertanggung jawab dalam menyeleksi dan memberikan
surat keputusan untuk satu calon yang akan dilantik menjadi rektor. Berbagai
data yang dikumpulkan sejak seleksi senat dan tim seleksi kembali dikumpulkan
untuk penentu nilai kualifikasi calon rektor yang akan dilantik.
Untuk jadwal akhir pelantikan, Abudin memastikan tujuh
januari sebagai final ditetapkannya rektor tahun 2019-2023. Menurutnya bila pelantikan
melebihi batas tersebut harus disertai keterangan yang jelas atas mundurnya
jadwal. Bila ada halangan atau diundurnya pelantikan maka masa jabatan rektor
sebelumnya diperpanjang untuk mencegah kekosongan kekuasaan hingga permasalahan
diselesaikan.
januari sebagai final ditetapkannya rektor tahun 2019-2023. Menurutnya bila pelantikan
melebihi batas tersebut harus disertai keterangan yang jelas atas mundurnya
jadwal. Bila ada halangan atau diundurnya pelantikan maka masa jabatan rektor
sebelumnya diperpanjang untuk mencegah kekosongan kekuasaan hingga permasalahan
diselesaikan.
“Kalau lewat harus diperpanjang dan harus ada alasannya kenapa
gitu sehingga diperpanjang. Misalnya proses di sininya belum jalan atau pemberian
pertimbangannya belum jalan itu bisa diperpanjang, tapi ini (pertimbangan)
kan sudah. Nggak ada alasan untuk
diperpanjang,” imbuhnya.
gitu sehingga diperpanjang. Misalnya proses di sininya belum jalan atau pemberian
pertimbangannya belum jalan itu bisa diperpanjang, tapi ini (pertimbangan)
kan sudah. Nggak ada alasan untuk
diperpanjang,” imbuhnya.
Baca Juga : Jelang Pergantian Rektor, Mahasiswa Senyap
Baca Juga : Amany Burhanuddin Lubis Pimpin UIN Jakarta
(Bismar)
