Journoliberta.com – Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam (12/3), di persimpangan Jalan Talang, Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran atas keselamatan dan ancaman terhadap ruang aman bagi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Fadhil Al-Fathan menyampaikan, penanganan medis terhadap korban sejauh ini berjalan intensif. Ia mengungkapkan adanya risiko kebutaan akibat gangguan saraf pada mata, tetapi masih terdapat kemungkinan untuk pulih.
“Per hari ini sudah ada lima kali tindakan operasi, baik pada kulit bagian kanan, tubuh, maupun mata. Perawatan masih terus berjalan dan tim dokter cukup transparan dalam menyampaikan perkembangan kondisi korban,” ujar Fadhil saat diwawancarai di Kantor Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
Di sisi lain, YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil melakukan investigasi independen melalui analisis rekaman Close Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, serta dokumen pendukung lainnya untuk menelusuri pelaku. Fadhil menyebut, berdasarkan analisis sementara, jumlah pelaku lapangan diperkirakan sebanyak 16 orang dan berpotensi bertambah seiring berjalannya penelusuran.
“Berdasarkan penyisiran CCTV memang ada semacam pola koordinasi yang intensif. Ada orang lalu lalang yang nggak sekedar jalan, lewat, atau duduk, tapi mereka saling berkoordinasi satu sama lain. Kami menilai pelakunya tidak hanya yang menyiram saja,” ujar Fadhil
Lebih lanjut, Fadhil mengatakan, investigasi yang dilakukan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) hanya mengungkap empat pelaku yang berasal dari anggota Detasemen Markas Besar (Mabes) TNI dengan pangkat beragam, termasuk perwira dan bintara. Ia juga menegaskan, peristiwa ini tidak mungkin diinisiasi oleh beberapa orang saja, melainkan pihak tertentu yang memiliki motif khusus.
“Jelas ini bukan motif dendam pribadi. Kalau pelakunya mayoritas atau bahkan seluruhnya adalah militer, tidak mungkin itu dilakukan secara sendiri-sendiri, pasti ada komando yang tidak ada di lapangan dan mengendalikan,” tambahnya.
Secara tegas, Fadhil juga menolak keputusan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Peradilan Militer Jakarta. Ia menyebut, perkaranya tidak akan diungkap secara tuntas, dan hanya berfokus pada empat orang dengan motif individual, dendam, dan lain sebagainya.
“Dalam pengalaman kami, KontraS dan berbagai organisasi masyarakat sipil lain, ada tren vonis atau hukuman rendah yang diberikan kepada militer ketika melakukan tindak pidana dan diadili di peradilan militer, yang biasanya tidak transparan dan tidak diungkap sampai tuntas,” ungkap Fadhil.
Sejalan dengan Fadhil, Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Virdinda La Ode Achmad, menegaskan ketidakadilan yang dialami Andrie Yunus berkaitan dengan penanganan hukum yang dijalaninya. Ia menilai kasus ini merupakan bagian dari rangkaian teror dan ancaman yang dialami oleh Andrie maupun pihak KontraS.
“Serangan ini merupakan bagian dari serangan yang tidak terlepas dari rangkaian kejadian itu, termasuk juga rangkaian teror dan ancaman baik itu yang didapat oleh Andrie sendiri maupun KontraS, terutama pasca kejadian di Hotel Carmen,” ujar Virdinda La Ode Achmad saat diwawancarai via WhatsApp, Jumat (15/4).
Meskipun demikian, Virdinda belum dapat memastikan bahwa tindakan advokasi yang dilakukan Andrie Yunus pada malam sebelum kejadian ketika membahas kritik terkait remiliterisasi berhubungan dengan peristiwa yang dialaminya. Ia menjelaskan profil kerja Andrie Yunus sebagai advokasi memiliki benang merah dengan rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kita belum bisa memberikan jawaban pasti apakah ini benar-benar berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh Andrie Yunus pada malam hari itu. Kalo dilihat dari kerja yang dilakukan Andrie sendiri sudah dapat dipastikan bersinggungan dengan kerja HAM dan memprotes revisi undang-undang TNI,” ungkap Virdinda
Selain itu, Virdinda juga mengungkapkan, hal serupa terjadi pada tahun lalu, saat dua aktivis KontraS membongkar salah satu indikasi penting dari suatu peristiwa di Papua yang berakhir dengan kriminalisasi. Berdasarkan pola tersebut, Virdinda menyebut, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus yang menyasar wajah merupakan salah satu bentuk upaya percobaan pembunuhan.
“Seperti yang pernah disampaikan oleh Novel Baswedan, penyiraman air keras yang menyasar ke wajah dapat membuat korban susah bernafas bahkan dapat mengambil nyawa korban. Jika kasus ini tidak tuntas, maka kita tidak punya ruang aman, dan kriminalisasi dapat terulang. Kita mendorong proses penegakan hukum yang adil dan transparan, yang tidak hanya menyasar para pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektualnya,” tutupnya.