Beberapa orang dari
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendatangi Jalan Pesanggrahan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Rabu (24/11) pagi. Kedatangan Satpol PP bermaksud untuk mengeksekusi pedagang kaki lima (PKL). Namun, jalan tersebut sudah sepi karena PKL tidak membuka lapaknya sejak pagi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendatangi Jalan Pesanggrahan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Rabu (24/11) pagi. Kedatangan Satpol PP bermaksud untuk mengeksekusi pedagang kaki lima (PKL). Namun, jalan tersebut sudah sepi karena PKL tidak membuka lapaknya sejak pagi.
Rencana pembongkaran
PKL di jalan Pesanggrahan, merupakan tindak lanjut dari turunnya Surat Peringatan (SP) ketiga dari
kecamatan. Berawal dari keluhan masyarakat yang terganggu dengan kesemrawutan Jalan Pesanggrahan dikarenakan banyaknya PKL maupun lalu lalang pejalan kaki.
PKL di jalan Pesanggrahan, merupakan tindak lanjut dari turunnya Surat Peringatan (SP) ketiga dari
kecamatan. Berawal dari keluhan masyarakat yang terganggu dengan kesemrawutan Jalan Pesanggrahan dikarenakan banyaknya PKL maupun lalu lalang pejalan kaki.
Desman Ariando, ketua
APKLI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Tangerang Selatan, mengatakan masalah
ini sepenuhnya bukan salah dari PKL. “Sebenarnya pemerintahlah yang tidak
tertib, tidak tertib dalam melaksanakan peraturan dan regulasi yang telah
ada,” jelasnya.
APKLI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Tangerang Selatan, mengatakan masalah
ini sepenuhnya bukan salah dari PKL. “Sebenarnya pemerintahlah yang tidak
tertib, tidak tertib dalam melaksanakan peraturan dan regulasi yang telah
ada,” jelasnya.
Desman melanjutkan, penanganan PKL yang seharusnya menggunakan pendekatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014
tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, kini pemerintah masih
menggunakan pendekatan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Ketertiban Umum. Keadaan seperti ini yang membuat PKL terlihat sangat bersalah.
tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, kini pemerintah masih
menggunakan pendekatan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Ketertiban Umum. Keadaan seperti ini yang membuat PKL terlihat sangat bersalah.
Masyarakat dan PKL
pun masih mencari jalan keluar untuk masalah ketertiban ini. “Bagaimanapun juga
jika kita semua berkomunikasi, gak ada yang tidak bisa kita selesaikan jika
kita semua mau duduk bersama dan berbicara,” ucap Eko, salah seorang PKL Pesanggrahan.
pun masih mencari jalan keluar untuk masalah ketertiban ini. “Bagaimanapun juga
jika kita semua berkomunikasi, gak ada yang tidak bisa kita selesaikan jika
kita semua mau duduk bersama dan berbicara,” ucap Eko, salah seorang PKL Pesanggrahan.
Faktor pembongkaran
tidak hanya keluhan atas PKL, penyebab lainnya yaitu parkir liar yang berjajar di sepanjang sisi tembok, juga kios-kios permanen yang memajang barang dagangannya terlalu maju.
Tetapi dengan beberapa faktor tersebut, PKL selalu jadi kambing hitam
sebagai biang kesemrawutan.
tidak hanya keluhan atas PKL, penyebab lainnya yaitu parkir liar yang berjajar di sepanjang sisi tembok, juga kios-kios permanen yang memajang barang dagangannya terlalu maju.
Tetapi dengan beberapa faktor tersebut, PKL selalu jadi kambing hitam
sebagai biang kesemrawutan.
“Sampai saat ini kita belum menemukan tempat
usaha, tapi kami akan berunding dengan masyarakat setempat UIN dan pemerintah
untuk mencari solusinya. Mungkin kita akan melakukan penataan Perda Nomor 8,” tambah Desman.
usaha, tapi kami akan berunding dengan masyarakat setempat UIN dan pemerintah
untuk mencari solusinya. Mungkin kita akan melakukan penataan Perda Nomor 8,” tambah Desman.
Agenda penggusuran yang
dijadwalkan hari ini telah diketahui sejak jauh hari oleh PKL. SP pertama terbit pada 31 Oktober. Diikuti SP ke-2 pada 1 November. Setelah SP yang ke-2, APKLI
Ciputat Timur memberikan surat penangguhan penertiban ke kecamatan. Kemudian turun SP ke-3 pada 21 November.
dijadwalkan hari ini telah diketahui sejak jauh hari oleh PKL. SP pertama terbit pada 31 Oktober. Diikuti SP ke-2 pada 1 November. Setelah SP yang ke-2, APKLI
Ciputat Timur memberikan surat penangguhan penertiban ke kecamatan. Kemudian turun SP ke-3 pada 21 November.
Pada 20 November lalu, Wali Kota Tangerang Selatan melayangkan surat teguran pertama kepada kecamatan Ciputat
Timur. Sehingga pihak APKLI sudah berkomunikasi dengan pedagang agar
membongkar usahanya sendiri sebelum dieksekusi paksa oleh Satpol PP.
Timur. Sehingga pihak APKLI sudah berkomunikasi dengan pedagang agar
membongkar usahanya sendiri sebelum dieksekusi paksa oleh Satpol PP.
(Nauroh)
Baca Juga : Pedagang Pesanggrahan Terancam Penggusuran
Baca Juga : Komentar Mahasiswa Terkait PKL Pesanggrahan
Baca Juga : Mengenal Bang Iim, Pengabdi PKL Pesanggrahan
Baca Juga : Mengenal Bang Iim, Pengabdi PKL Pesanggrahan
