Perpustakaan Fakultas Tetap Berlakukan Kebijakan Denda Selama Pandemi

Foto: rdk.fidkom.uinjkt.ac.id

 

JOURNOLIBERTA.COM
Berbeda
dengan Perpustakaan Pusat UIN Jakarta yang meniadakan denda bagi mahasiswa yang
meminjam buku sebelum pandemi tapi belum mengembalikannya, Perpustakaan Fakultas
Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidikom)
UIN Jakarta tetap memberikan denda bagi mahasiswa yang telat mengembalikan
buku.

Saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (10/3/21), Pustakawan
Perpustakaan Fidikom Maryulisman membenarkan adanya perbedaan antara kebijakan
Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Fidikom.

“Benar, beberapa Perpustakaan Fakultas tetap memperlakukan denda.
Untuk Perpustakaan Fakultas Dakwah hanya di
awal
pandemi
,
membebaskan denda (sekitar dua pekan) karena memang kami tutup
dan tidak ada layanan,” ungkap
Maryulisman.

Menyoal alasan perbedaan kebijakan, Maryulisman
menerangkan bahwa hal tersebut sudah menjadi kebijakan
dari masing-masing fakultas untuk mengeluarkan denda terhadap mahasiswanya.  

“Setiap Perpustakaan
Fakultas punya kebijakan
masing-masing,’’
tambahnya.

Maryulisman juga
membenarkan
adanya
mahasiswa yang keberatan dengan teta
p diberlakunya denda bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku.

Merespons hal itu, pihak
Perpustakaan Fidikom
juga memberlakukan
kebijakan
berupa pemotongan
denda bagi mahasiswa
yang
terlambat mengembalikan buku. Ia
menjelaskan, bahwa mahasiswa bisa mengajukan
keringanan dengan mengisi alasan
permohonan
keringanan
di Google
Formulir (G-Form).

“Ada keringanan denda, hanya dengan mengisi alasan
memohon keringanan pada
Google
Formulir,” tutup
Maryulisman.

Menanggapi kebijakan
denda yang tetap diberlakukan oleh
Perpustakaan
Fidikom, Siti Nur Sya’adah
,
mahasiswi
semester empat prodi jurnalistik, memberikan keterangan bahwa ia telat mengembalikan
buku karena mengira akan diberi keringanan
selama pandemi ditambah saat itu juga sedang diberlakukan
kebijakan
Pembatasan Sosial
Bersekala Besar (PSBB)
.

Selain itu,
Sya’adah juga
mengira bahwa
hanya
dengan mengisi
G-Form dapat menggugurkan
denda
. Namun,
ternyata denda tersebut
tetap
berlaku
hingga buku
sudah
dikembalikan.

Sebenernya ngga tau dengan jelas,
tapi waktu itu sempet dikabarin
di grup angkatan jurnalistik, mengenai denda untuk mahasiswa yang telat
mengembalikan buku ke perpustakaan
. Ternyata denda selama libur Covid masih dihitung. Kecuali udah ngisi
kayak
Google
Form gitu sebagai tanda kalo dendanya tu
h berhenti, walau belum bisa balikin
bukunya ke kampus” ungkap S
ya’adah.

Beberapa mahasiswa juga mengaku tidak mengetahui dengan
jelas tentang kebijakan yang diberikan. Chamila contohnya, mahasiswa semester 4
prodi Jurnalistik
ini tidak
mengetahui tentang
peraturan
yang dikeluarkan oleh
Perpustakaan
Fakultas.

“Ya, selain itu karena saya tidak tau dengan
kebijakannya”, ucap Chamila.

Setelah kebijakan PSBB dilonggarkan, sejumlah mahasiswa
berniat untuk mengembalikan buku ke perpustakaan. Namun ketika sampai di sana,
mereka dikenai denda dengan jumlah yang besar, karena telat mengembalikan buku.

Hal itu yang dialami Widya. Ia mengungkapkan dikenai
denda 100 ribu rupiah.
Karena
merasa keberatan, ia mengajukan pengurangan kepada petugas perpustakaan. Lalu
ia diminta mengisi
G-Form
dan hanya membayar 20 r
ibu
rupiah.

“Mungkin karena saya tidak membayar semuanya hanya
membayar seadanya karena pandemi tidak dapat pemasukan,” ungkap Widya.

Adanya kebijakan
ini
 membuat
banyak mahasiswa
kebingungan atas informasi yang sudah tersebar.
Mereka bingung apakah harus mengisi tautan
yang sebelumnya dibagikan atau tidak.

Selain itu, mahasiswa
juga berharap
agar kedepannya
pemberlakuan kebijakan ini diperbaiki lagi
serta dipermudah dalam meminjam dan
mengambalikan buku dalam kondisi pandemi
.

Terakhir, mereka berharap agar Perpustakaan Fidikom meniadakan
denda atas keterlambatan pengembalian buku
selama pandemi belum berakhir.[]

 

Penulis: Ahmad Dwiantoro dan Indah Pramestya

Editor: Siti Hasanah Gustiyani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *