| Foto: rdk.fidkom.uinjkt.ac.id |
JOURNOLIBERTA.COM
– Berbeda
dengan Perpustakaan Pusat UIN Jakarta yang meniadakan denda bagi mahasiswa yang
meminjam buku sebelum pandemi tapi belum mengembalikannya, Perpustakaan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidikom)
UIN Jakarta tetap memberikan denda bagi mahasiswa yang telat mengembalikan
buku.
Saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (10/3/21), Pustakawan
Perpustakaan Fidikom Maryulisman membenarkan adanya perbedaan antara kebijakan Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Fidikom.
“Benar, beberapa Perpustakaan Fakultas tetap memperlakukan denda.
Untuk Perpustakaan Fakultas Dakwah hanya di awal
pandemi,
membebaskan denda (sekitar dua pekan) karena memang kami tutup dan tidak ada layanan,” ungkap
Maryulisman.
Menyoal alasan perbedaan kebijakan, Maryulisman
menerangkan bahwa hal tersebut sudah menjadi kebijakan dari masing-masing fakultas untuk mengeluarkan denda terhadap mahasiswanya.
“Setiap Perpustakaan
Fakultas punya kebijakan masing-masing,’’
tambahnya.
Maryulisman juga
membenarkan adanya
mahasiswa yang keberatan dengan tetap diberlakunya denda bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku.
Merespons hal itu, pihak
Perpustakaan Fidikom juga memberlakukan
kebijakan berupa pemotongan
denda bagi mahasiswa yang
terlambat mengembalikan buku. Ia menjelaskan, bahwa mahasiswa bisa mengajukan
keringanan dengan mengisi alasan permohonan
keringanan di Google
Formulir (G-Form).
“Ada keringanan denda, hanya dengan mengisi alasan
memohon keringanan pada Google
Formulir,” tutup
Maryulisman.
Menanggapi kebijakan
denda yang tetap diberlakukan oleh Perpustakaan
Fidikom, Siti Nur Sya’adah,
mahasiswi semester empat prodi jurnalistik, memberikan keterangan bahwa ia telat mengembalikan
buku karena mengira akan diberi keringanan selama pandemi ditambah saat itu juga sedang diberlakukan
kebijakan Pembatasan Sosial
Bersekala Besar (PSBB).
Selain itu,
Sya’adah juga mengira bahwa
hanya
dengan mengisi G-Form dapat menggugurkan
denda. Namun,
ternyata denda tersebut tetap
berlaku
hingga buku sudah
dikembalikan.
“Sebenernya ngga tau dengan jelas,
tapi waktu itu sempet dikabarin
di grup angkatan jurnalistik, mengenai denda untuk mahasiswa yang telat
mengembalikan buku ke perpustakaan. Ternyata denda selama libur Covid masih dihitung. Kecuali udah ngisi
kayak Google
Form gitu sebagai tanda kalo dendanya tuh berhenti, walau belum bisa balikin
bukunya ke kampus” ungkap Sya’adah.
Beberapa mahasiswa juga mengaku tidak mengetahui dengan
jelas tentang kebijakan yang diberikan. Chamila contohnya, mahasiswa semester 4
prodi Jurnalistik ini tidak
mengetahui tentang peraturan
yang dikeluarkan oleh Perpustakaan
Fakultas.
“Ya, selain itu karena saya tidak tau dengan
kebijakannya”, ucap Chamila.
Setelah kebijakan PSBB dilonggarkan, sejumlah mahasiswa
berniat untuk mengembalikan buku ke perpustakaan. Namun ketika sampai di sana,
mereka dikenai denda dengan jumlah yang besar, karena telat mengembalikan buku.
Hal itu yang dialami Widya. Ia mengungkapkan dikenai
denda 100 ribu rupiah. Karena
merasa keberatan, ia mengajukan pengurangan kepada petugas perpustakaan. Lalu
ia diminta mengisi G-Form
dan hanya membayar 20 ribu
rupiah.
“Mungkin karena saya tidak membayar semuanya hanya
membayar seadanya karena pandemi tidak dapat pemasukan,” ungkap Widya.
Adanya kebijakan
ini membuat
banyak mahasiswa
kebingungan atas informasi yang sudah tersebar. Mereka bingung apakah harus mengisi tautan
yang sebelumnya dibagikan atau tidak.
Selain itu, mahasiswa
juga berharap agar kedepannya
pemberlakuan kebijakan ini diperbaiki lagi serta dipermudah dalam meminjam dan
mengambalikan buku dalam kondisi pandemi.
Terakhir, mereka berharap agar Perpustakaan Fidikom meniadakan
denda atas keterlambatan pengembalian buku selama pandemi belum berakhir.[]
Penulis: Ahmad Dwiantoro dan Indah Pramestya
Editor: Siti Hasanah Gustiyani
