| Sumber Foto: edukasi.kompas.com |
JOURNOLIBERTA.COM – Dua
hari lalu, Sandi Kurniawan (23) membeli masker medis atau masker sekali
pakai di minimarket dekat rumahnya di kawasan
Bintaro, Tangerang Selatan,
untuk stok beberapa hari ke depan. Ia biasanya membeli masker sekali pakai
dalam kemasan berisi 5 masker seharga dua puluh tiga ribu rupiah. Rutinitas
mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang itu telah dilakukan sejak pandemi menerpa Indonesia
awal 2020 silam.
Sandi yang
sehari-harinya masih harus bekerja di luar rumah juga mengaku lebih sering
menggunakan masker sekali pakai ketimbang
masker jenis lain,
seperti masker kain.
Menurutnya, masker sekali pakai
lebih steril dan lebih efektif menyaring udara.
Sandi adalah
satu dari jutaan masyarakat yang memilih menggunakan masker sekali pakai
sebagai upaya memproteksi diri agar tidak tertular virus Covid-19. Hingga
pertengahan tahun 2021, kasus virus korona semakin melonjak sejak masuknya
varian Delta ke
Indonesia. Penyebaran
varian baru yang dinilai lebih cepat daripada varian-varian sebelumnya ini semakin mendesak
masyarakat untuk selalu menggunakan masker setiap kali keluar rumah.
Namun, hal ini kemudian
memunculkan permasalahan baru terkait peningkatan jumlah sampah masker sekali
pakai. Dilansir dari Nationalgeographic.com,
sebuah studi melaporkan, terdapat 3,4 miliar masker sekali pakai yang dibuang
setiap hari. Asia diproyeksikan membuang 1,8 miliar masker sekali pakai setiap hari,
yang merupakan jumlah tertinggi secara global.
Selain itu, masker
sekali pakai yang terbuat dari bahan dasar polimer plastik tergolong ke dalam sampah yang tidak
dapat langsung terurai. Dikutip dari Tempo.co,
menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
M Yadi Permana, masker medis
membutuhkan waktu puluhan tahun agar bisa terurai secara sempurna di dalam
tanah. Bahkan, lanjut Yadi, ada literatur yang mengatakan bisa lebih dari 100
tahun.
Oleh karenanya,
sampah masker sekali pakai ini dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,
terutama terhadap hewan laut, yang mana laut kerap menjadi muara sampah-sampah
domestik yang dibuang ke sungai.
Sejalan dengan
hal tersebut, Dosen Program Studi Kesehatan Lingkungan Masyarakat UIN Jakarta, Dewi
Utami Iriani mengungkapkan kepada reporter Journo
Liberta, Selasa (13/7/21), bahwa bahan polimer plastik hanya bisa terurai
dalam bentuk plastik yang lebih kecil dan kemudian dapat dikonsumsi oleh mahluk
laut yang menjadi tempat akhir pembuangan sampah yang tidak dikelola. Menurut
Dewi, hal ini akan menyebabkan matinya beberapa hewan laut.
Selain berdampak
pada pencemaran lingkungan, masker sekali pakai juga memberikan dampak
membahayakan bagi kesehatan manusia, terutama bagi para pengepul sampah. Dewi menuturkan, masyarakat kita masih belum bisa
membuang sampah secara terpisah antara sampah masker sekali pakai dengan sampah
rumah tangga lainnya. Padahal, lanjut Dewi, masker sekali pakai tergolong sampah
infeksius.
“Masker itu
tergolong sampah infeksius, terutama pada orang yang terinfeksi virus.
Sehingga, jika tidak dipisah, maka akan membahayakan keselamatan para pengepul
sampah. Mereka bisa terinfeksi virus yang masih menempel pada masker jika
mereka bekerja tidak memperhatikan safety–nya,” ujar Dewi.
Dewi juga mengutip laporan Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa ketahanan
virus yang menempel pada masker sekali pakai dapat bertahan selama lima hari,
dengan suhu 22 sampai dengan 25 derajat
celsius.
Dampak dari
masker sekali pakai ini dapat diminimalisir dengan cara pengelolaan yang tepat
dan benar. Menurut Dewi, pengelolaannya dapat dilakukan dengan merendam masker medis dengan air sabun dan
digunting, kemudian dimasukkan ke dalam plastik khusus, lalu ditutup rapat.
Jika hendak
dibuang dalam tempat sampah, dapat ditulis sampah masker atau sampah infeksius,
sehingga petugas kebersihan dapat memisahkan plastik tersebut ke tempat
pembuangan sampah infeksius yang ada di puskesmas. Kemudian puskesmas akan
mengolah sampah masker ini dengan menggunakan insinerator atau sterilisasi, atau
diberikan kepada pihak ketiga yang mengolah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun).
Cara
tersebut sejalan dengan pedoman
pengelolaan sampah masker sekali pakai yang dikeluarkan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia yang telah ditetapkan lewat UUD Nomor 18
tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pedoman tersebut,
untuk menghindari resiko penularan virus dari limbah masker dan oknum yang
mendaur ulang lalu
dijual kembali ke pasaran, diperlukan
peran serta seluruh elemen masyarakat.
Peran
masyarakat dalam mengelola limbah masker sekali pakai
dapat dilakukan dengan:
1) kumpulkan masker bekas
pakai, 2) lakukan desinfeksi
dengan cara merendam masker bekas pakai pada larutan disinfektan/ klorin/
pemutih, 3) kumpulkan masker bekas
pakai dalam satu wadah terpisah yang aman. Untuk masker individu, rusak talinya dan
robek tengah sehingga tidak dapat digunakan ulang, 4) buang ke tempat sampah domestik, dan 5) cuci tangan pakai sabun
dengan air mengalir/gunakan hand
sanitizer bila tidak ada sarana mencuci tangan.
Penulis:
Kristina Damayanti dan Shinta Fitrotun Nihayah
Editor:
Johan
