Gaduh Pemilwa, Rektor Keluarkan SK Penghentian Sementara

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta


JOURNOLIBERTA.COM – Terhitung Kamis (7/12), seluruh proses dan tahapan Pemilwa secara resmi diberhentikan sementara sampai ada keputusan lebih lanjut. Pernyataan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 1714 Tahun 2023.


Dilansir dari laman Instagram @official.kpmuinjkt, Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) UIN Jakarta telah mengubah timeline penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) sebanyak ketiga kali per Rabu (6/12). 


Sebelumnya, sejumlah mahasiswa UIN Jakarta melakukan aksi gugat rektorat, menuntut KPM dan Badan Pengawasan Pemilihan Mahasiswa (BPPM) terkait pelaksanaan Pemilwa yang dinilai semena-mena di depan Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.


Seorang massa aksi, Ilham (nama samaran) menyampaikan bahwa Wakil Rektor III sudah berjanji terkait pelantikan KPM dan BPPM harus dengan persetujuan Warek dan Rektor, tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Ilham menilai, sejak awal pelaksanaannya memang sudah melenceng dari aturan. 


“Tapi pada nyatanya, KPM berjalan, dilantik dan membuat peraturan. Kemudian mempermasalahkan berkas dari kawan-kawan,” ungkapnya, Selasa (5/12).


Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ali Munhanif bersedia menampung orasi mahasiswa dan mengaku akan bertanggung jawab terkait Transparansi Pemilwa. Menurut Ali, dalam keterangannya, ia akan menghentikan proses Pemilwa dan mencari alternatif lain untuk memperbaiki demokrasi di UIN Jakarta.


“Jika pelanggaran tadi melanggar prinsip demokrasi saya akan mengambil sikap untuk menghentikan proses Pemilwa yang tadi itu,” ujar Ali Munhanif saat ditemui di depan gedung Rektorat, Selasa (5/12)


“Dan insyaAllah kalo memang hasil tidak sesuai dengan yang diharapkan, akan saya hentikan, karena kita harus menaruh kepercayaan kepada institusi kita,” lanjutnya.


Terkait aduan, Ali menerangkan ada lembaga yang menangani masalah tersebut, yaitu melapor ke bagian MPM (semacam badan eksekutif mahasiswa). Sementara itu, menurut massa aksi mereka tidak memiliki akses untuk melapor ke MPM. Ia pun menegaskan jika terjadi kejanggalan dari awal itu termasuk proses tahapan Pemilwa yang berada di luar kontrolnya dan akan mengumpulkan hasil banding proses Pemilwa.


“Saya akan menyusun dalam waktu 24 jam untuk mengumpulkan hasil banding, saya akan mengambil sikap untuk memenuhi hak-hak kalian. Jika pelanggaran tadi melanggar prinsip demokrasi saya akan mengambil sikap untuk menghentikan proses pemilwa yang tadi itu,” tegasnya.


Kejanggalan Pembentukan KPM & BPPM


Di sisi lain, Ketua Dewan Mahasiswa UIN Jakarta, Muhammad Abid Al Akbar menuturkan sejak awal pelaksanaannya, yaitu mulai dari seleksi KPM dan BPPM tidak ada transparansi dari pihak Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) dan pihak KPM.


“Jadi dari awal saja sudah salah. Sehingga kebijakan-kebijakan selanjutnya itu berpotensi melakukan kecurangan, melakukan ketidakadilan dan hanya berpihak ke satu golongan,”  tutur Abid saat diwawancarai melalui pesan singkat, Sabtu (2/12).


Senada dengan Abid,  salah satu pendaftar anggota BPPM dari Fakultas Syariah dan Hukum, Asyrafi Najdi M pun merasa janggal atas proses seleksi dan penetapan KPM dan BPPM, mulai dari persyaratan berkas yang tidak jelas, adanya identitas golongan, bahkan saat penetapan calon KPM & BPPM. Asyrafi mengeluhkan transparansi pemilwa yang amburadul dan dapat menggerus demokrasi kampus karena kepentingan suatu golongan. 


“Urgensinya apa?  gak ada kejelasannya, makanya, banyak hal-hal baru yang tidak jelas, tetapi tidak jelas dasarnya apa?” keluh Asyrafi, Selasa (5/12).


“Makanya itu saya ini masih untuk menyuarakan kejanggalan-kejanggalan itu gak sampai situ saja masih banyak yang saya pantau untuk saya perjuangkan tegakknya keberlangsungan pemilwa ini secara adil, tidak memihak suatu kepentingan kelompok atau golongan. Karena kepentingan tersebut demokrasi di kampus menjadi tergerus, menjadi rusak, hanya  orang-orang yang memiliki kepentingan saja,” pungkasnya. 


Reporter: Hildha N

Editor: Nadhila

Pos terkait