Setengah Hati UIN Jakarta Wujudkan Kampus Ramah Disabilitas

fasilitas2Bdifabel
Journoliberta/Alifia
Pemerintah telah
mengatur pelayanan bagi penyandang disabilitas di Undang-undang RI nomor 16
tahun 2016. UU tersebut merupakan langkah besar bagi penyandang disabilitas
untuk menikmati inklusifitas di dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi. Hal tersebut tercantum pada pasal 42 ayat 3 yang berbunyi setiap penyelenggara
pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas.
Unit layanan
disabilitas pada UU tersebut berfungsi; mendorong untuk memberikan sistem
pendidikan yang inklusif di universitas, menyediakan layanan konseling kepada
penyandang disabilitas, dan memberikan akomodasi yang layak. Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sendiri telah membentuk unit layanan
disabilitas pada Desember 2017 silam bernama Center for Student with Special Needs (CSSN).
“UIN kampus yang
belum friendly terhadap difabel. Masih banyak gedung tidak dilengkapi
fasilitas yang dibutuhkan orang difabel. Jadi belum friendly dan belum
memberikan treatment khusus, oleh karena itu kita berinisiatif
mendirikan lembaga ini,” papar 
ketua CSSN, Arief Subhan.
Arief mengatakan
pendirian CSSN sendiri atas inisiasi proyek bernama INDOEDUC4ALL. Proyek
tersebut mewajibkan pembentukan pusat layanan disabilitas. “Jadi ada konsorsium
universitas yang bernama INDOEDUC4ALL, konsorsium itulah yang meyakinkan kita
pentingnya unit layanan disabilitas. Lalu didirikanlah dengan nama Center Student Service Needs,” terangnya.
Sejarah Pusat Layanan
Disabilitas
Sebelum terbentuknya
CSSN, pada 2008 seorang calon mahasiswa tuna netra ditolak menjadi mahasiswa
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK). Atas kejadian tersebut program
studi Kesejahteraan Sosial (Kessos) membentuk unit layanan disabilitas bernama
Pusat Pelayanan Penyandang Cacat (P3C).
“Sebenarnya cikal
bakal (CSSN) sendiri sudah ada sejak 2010 kita sudah pernah punya proposal
kepada rektor tentang ini, akan tetapi belum kuat daya dorongnya,” keluh Ketua
Prodi Kessos, Risma, mengenai hambatan berdirinya unit layanan disabilitas.
Program studi
 Kesejahteraan Sosial memberi pengaruh besar atas berdirinya CSSN karena
cikal bakalnya telah ada sejak terbentuknya P3C. Hingga akhirnya CSSN
diresmikan pada Jumat (12/12/2017) lalu oleh Rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada.  
“Isu-isu penyandang
masalah kesejahteraan sosial sudah dipelajari Kessos sejak saya menjadi ketua
jurusan periode 2010-2015 lalu. Mata kuliah yang disampaikan Kessos itu banyak
bersentuhan dengan isu-isu sosial gender anak, termasuk disabilitas,” ungkap
pengajar Prodi Kessos dan anggota CSSN, Siti Napsyiah.
UIN Jakarta tergabung
dalam program INDOEDUC4ALL yang dikoordinatori oleh University of Alicante dan
bermitra dengan Glasgow Caledonian University UK, Sasana Inklusi & Gerakan
Advokasi Difabel  (SIGAB) dan University of Pireus. Program tersebut
disusun oleh enam universitas di Indonesia yaitu: Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga, Universitas Indonesia, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Negeri Surabaya, Institut Agama Islam Negeri
Surakarta dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Pada laman indoeduc4all.com menyebutkan bahwa proyek ini bermaksud memberikan akses dan
pendidikan berkualitas bagi mahasiswa difabel di universitas di Indonesia yang
dibiayai oleh European Commission melalui program Erasmus+.
“Bersama konsorsium
ini ada anggaran yang sangat terbatas hanya bisa membeli alat, yang sampai
sekarang masih belum bisa diimplementasikan, karena soal administrasi,” ujar
Arief Subhan.
Alat yang dimaksud
adalah Assistive Technologies yang mencakup perangkat mobilitas
seperti kursi roda dan perangkat komputer yang membantu penyandang disabilitas
untuk mengakses informasi. “Misalnya printer braille dan komputer yang
bisa bicara, yang bisa dipakai oleh penyandang tuna netra,” tambahnya.


Journoliberta/Garis


Kurangnya Sosialisasi
Sejak berdiri 10 bulan lalu, CSSN masih asing bagi
sebagian mahasiswa. Salah satu mahasiswa Prodi Psikologi 2014 yang juga
berkebutuhan khusus, Veronica, menyesalkan kurangnya informasi terkait CSSN. Ia
tidak mengetahui adanya pusat layanan disabilitas di UIN. “Kalau saya pribadi
sih masalah program UIN mengenai fasilitas atau pusat layanan yang mau
dikembangkan, dari individu saya benar tidak tahu,” katanya.
Senada dengan Veronica, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
2018 yang juga penyandang tuna netra, Rayhan, mengamini kurangnya informasi
terkait CSSN. “Kalau memang ada, pusat layanan tersebut harus lebih informatif
terkait keberadaanya karena saya memang kesulitan mengakses informasi ,”
ungkapnya.
Arief Subhan membenarkan minimnya sosialisasi.
Menurutnya lembaga ini memang berjalan lambat karena anggotanya terdiri dari
dosen sukarelawan. “Masalah sosialisasi memang belum. Kita hanya bisa mendorong
pimpinan, selain itu tidak bisa. Kita tidak punya uang untuk mengadakan
kegiatan,” keluhnya.
Saat ini CSSN memang belum menjadi organisasi tata
kelola UIN Jakarta. Artinya CSSN hanya lembaga otonom yang berdiri di lingkup
kampus sehingga tidak mendapatkan anggaran keuangan.




Baca juga : 
Karut Marut Data Disabilitas UIN Jakarta
Baca juga : Menanti Fasilitas untuk Disabilitas
Baca juga : Unit Layanan Disabilitas UIN Jakarta: Antara Ada dan Tiada

(Reza)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *