Penulis: Aan
Rektor UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis mengeluarkan surat keputusan nomor 399
terkait keringanan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa pada Jum’at (19/05/2020). Keringanan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang tengah menempuh program
sarjana (S1),
dengan penurunan satu golongan dari UKT sebelumnya. Selain itu untuk mahasiswa S1, S2 dan S3 belum
mendapat surat yudisium di semester genap tidak perlu membayar uang semester
ganjil.
Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis mengeluarkan surat keputusan nomor 399
terkait keringanan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa pada Jum’at (19/05/2020). Keringanan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang tengah menempuh program
sarjana (S1),
dengan penurunan satu golongan dari UKT sebelumnya. Selain itu untuk mahasiswa S1, S2 dan S3 belum
mendapat surat yudisium di semester genap tidak perlu membayar uang semester
ganjil.
Dalam
surat putusan tercantum beberapa kriteria mahasiswa yang dapat mengajukan keringanan UKT, yaitu mahasiswa semester tiga s/d tujuh.
Kemudian orang tua mahasiswa yang terdampak Covid-19 baik secara finansial
seperti kerugian usaha, terkena PHK, atau meninggal dunia di masa pandemi.
surat putusan tercantum beberapa kriteria mahasiswa yang dapat mengajukan keringanan UKT, yaitu mahasiswa semester tiga s/d tujuh.
Kemudian orang tua mahasiswa yang terdampak Covid-19 baik secara finansial
seperti kerugian usaha, terkena PHK, atau meninggal dunia di masa pandemi.
Mahasiswa
yang ingin mengajukan keringanan dapat langsung melalui
program studi masing-masing dan ditindaklanjuti oleh Dekan Fakultas, dapat
dilakukan mulai dari 18-29 Juni. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain foto Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan foto
Kartu Keluarga (KK).
yang ingin mengajukan keringanan dapat langsung melalui
program studi masing-masing dan ditindaklanjuti oleh Dekan Fakultas, dapat
dilakukan mulai dari 18-29 Juni. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain foto Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan foto
Kartu Keluarga (KK).
Namun ada
beberapa kategori mahasiswa yang tidak bisa mendapat keringanan pembayaran kuliah. Dalam Poin
keempat dijelaskan keringanan UKT tidak berlaku pada penerima bidikmisi, siswa
internasional dan mahasiswa kelompok UKT 1. Kemudian mahasiswa penerima program
beasiswa santri berprestasi (PBSP) dan berbagai beasiswa lainnya juga tidak
mendapat keringanan tersebut.
beberapa kategori mahasiswa yang tidak bisa mendapat keringanan pembayaran kuliah. Dalam Poin
keempat dijelaskan keringanan UKT tidak berlaku pada penerima bidikmisi, siswa
internasional dan mahasiswa kelompok UKT 1. Kemudian mahasiswa penerima program
beasiswa santri berprestasi (PBSP) dan berbagai beasiswa lainnya juga tidak
mendapat keringanan tersebut.
Proses
pengajuan ini akan berlangsung selama satu bulan. Mahasiswa diberikan waktu 12
hari untuk mengajukan persyaratan kepada program studi masing-masing, dihitung
dengan hari libur Sabtu-Minggu. Selanjutnya pada 30 Juni Dekan akan memberikan
rekomendasi keringanan UKT kepada Rektor. Fakultas akan melakukan validasi dan
verifikasi lapangan pada1-2 Juli. Tahap selanjutnya 3 Juli akan dilakukan rapat
pimpinan untuk penetapan keringanan UKT. Terakhir 6 Juli Rektor akan mengeluarkan
surat keputusan siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan UKT untuk semester
ganjil 2020/2021.
pengajuan ini akan berlangsung selama satu bulan. Mahasiswa diberikan waktu 12
hari untuk mengajukan persyaratan kepada program studi masing-masing, dihitung
dengan hari libur Sabtu-Minggu. Selanjutnya pada 30 Juni Dekan akan memberikan
rekomendasi keringanan UKT kepada Rektor. Fakultas akan melakukan validasi dan
verifikasi lapangan pada1-2 Juli. Tahap selanjutnya 3 Juli akan dilakukan rapat
pimpinan untuk penetapan keringanan UKT. Terakhir 6 Juli Rektor akan mengeluarkan
surat keputusan siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan UKT untuk semester
ganjil 2020/2021.
Sebelumnya, Dewan Mahasiswa PTKIN se-Indonesia merilis tuntutan yang tertuang dalam enam poin. Pertama, aliansi ini menuntut kampus untuk memberikan kebijakan yang pro mahasiswa. Kedua, meminta pihak kampus untuk transparansi anggaran dana selama Pandemi Covid-19.
“Menuntut Menteri Agama RI dan forum rektor PTKIN se Indonesia agar tidak menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memberikan kompensasi UKT 50% bagi mahasiswa di semester depan,” tambahnya.
Kemudian, mahasiswa menuntut untuk diberikan audiensi dengan menteri agama dan forum rektor PTKIN secara daring. Tuntutan tersebut dilakukan agar pemegang kebijakan mampu mendengar aspirasi mahasiswa mengenai kesulitan mereka di tengah pandemi.
