| suakaonline.com |
Alumni
dan Demisioner Lembaga Pers Mahasiswa Suaka UIN SGD Bandung mengutuk tindakan
oknum aparat kepolisian Polrestabes Bandung yang melakukan kekerasan fisik pada
jurnalis LPM Suaka, Muhammad Iqbal saat meliput aksi penolakan Rumah Deret di
Kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Kamis (12/4/2018).
dan Demisioner Lembaga Pers Mahasiswa Suaka UIN SGD Bandung mengutuk tindakan
oknum aparat kepolisian Polrestabes Bandung yang melakukan kekerasan fisik pada
jurnalis LPM Suaka, Muhammad Iqbal saat meliput aksi penolakan Rumah Deret di
Kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Kamis (12/4/2018).
LPM Suaka UIN Sunan Gunung Djati
Bandung menyatakan tindakan aparat kepolisian sebagai tindakan Kesewenang-Wenangan;
Pemberangusan Hak Berekspresi, Pelanggaran Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Bandung menyatakan tindakan aparat kepolisian sebagai tindakan Kesewenang-Wenangan;
Pemberangusan Hak Berekspresi, Pelanggaran Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Menurut LPM Suaka, Polisi telah
melanggar Pasal 100 Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Pasal 351 Kita Undang – Undang Hukum Pidana tentang tindakan
Penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip
dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010 tentang Tata Cara
Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.
melanggar Pasal 100 Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Pasal 351 Kita Undang – Undang Hukum Pidana tentang tindakan
Penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip
dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010 tentang Tata Cara
Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.
Kegiatan pers mahasiswa dalam
memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat,
menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi,” ujar Presidium Forum Alumni LPM Suaka Fajar Fauzan melalui siaran persnya.
memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat,
menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi,” ujar Presidium Forum Alumni LPM Suaka Fajar Fauzan melalui siaran persnya.
Fajar mengatakan polisi tersebut
juga telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal
4 ayat 1 disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Juga Pasal 8, yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam
melaksanakan profesinya.
juga telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal
4 ayat 1 disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Juga Pasal 8, yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam
melaksanakan profesinya.
Selain itu, dalam UU Pers Pasal 18
menyebutkan, pihak yang menghalang-halangi tigas seorang jurnalis masuk dalam
pelanggaran hukum pidana,” tambahnya.
menyebutkan, pihak yang menghalang-halangi tigas seorang jurnalis masuk dalam
pelanggaran hukum pidana,” tambahnya.
Tak berbeda dengan pers pada
umumnya, aktivitas pers mahasiswa adalah kerja jurnalistik; mencari,
mengumpulkan, mengelola, dan menyampaikan informasi. Menurut Fajar, kebebasan pers hanya
omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi.
umumnya, aktivitas pers mahasiswa adalah kerja jurnalistik; mencari,
mengumpulkan, mengelola, dan menyampaikan informasi. Menurut Fajar, kebebasan pers hanya
omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi.
Bertolak dari kondisi di atas,
anggota dan alumi LPM Suaka UIN SGD Bandung menuntut kepolisian Republik
Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, menghormati
dan melindungi jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik, mengusut kasus
kekerasan terhadap masyarakat sipil, menghormati dan melindungi hak publik
untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi, menghentikan tindakan
represif.
Baca Juga : Oknum Polisi Intimidasi Wartawan Kampus LPM Suaka
anggota dan alumi LPM Suaka UIN SGD Bandung menuntut kepolisian Republik
Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, menghormati
dan melindungi jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik, mengusut kasus
kekerasan terhadap masyarakat sipil, menghormati dan melindungi hak publik
untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi, menghentikan tindakan
represif.
Baca Juga : Oknum Polisi Intimidasi Wartawan Kampus LPM Suaka
(RA)
☕ Traktir Kopi
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





