Journoliberta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, yang menetapkan bahwa anggaran pendidikan tidak dapat digunakan untuk membiayai program di luar komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengatakan penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sementara pemerintah diberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
“Hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan berlaku paling lambat dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis (30/7).
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menilai putusan tersebut menjadi penegas bahwa anggaran MBG tidak dapat terus menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak perlu menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan MK untuk mulai memisahkan anggaran tersebut.
“Seharusnya anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan mulai sekarang juga. Sebab, jika terus diberikan ruang hingga 2028, berarti kita memberikan toleransi terhadap inkonstitusionalitas anggaran pendidikan yang dimasuki oleh MBG,” kata Denny saat konferensi pers di depan ruang sidang MK, Kamis (30/7).
Di sisi lain, guru honorer sekaligus pemohon uji materi, Reza Sudrajat, menyambut baik putusan MK sebagai langkah awal untuk menjaga fungsi anggaran pendidikan. Namun, ia menilai masa transisi hingga APBN 2028 masih terlalu lama karena berbagai persoalan pendidikan, terutama kesejahteraan guru, belum terselesaikan.
“Kami meminta pemerintah untuk memindahkan atau mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan secepatnya pada tahun 2026. Sebab, masa depan pendidikan anak-anak kita ada pada Undang-Undang ini nanti,” tutur Reza saat konferensi pers di depan ruang sidang MK, Kamis (30/7).
Pandangan serupa disampaikan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim. Ia mengapresiasi putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Namun, ia berharap pemerintah bisa mempercepat pelaksanaannya tanpa harus menunggu hingga APBN 2028.
“Kami tetap meminta kepada pemerintah supaya anggaran pendidikan yang 20 persen dikeluarkan dari anggaran MBG untuk APBN 2027, dan memprioritaskan anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru, dosen, pembangunan sarana dan prasarana, pemberian beasiswa, serta mewujudkan pendidikan dasar gratis,” ujar Satriwan saat konferensi pers di depan ruang sidang MK, Kamis (30/7).
Satriwan menilai, perlindungan anggaran pendidikan tidak hanya sebatas memisahkan anggaran MBG, tetapi juga memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Menurutnya, anggaran pendidikan perlu segera diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan memperbaiki layanan pendidikan.
“Guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu saat ini masih menerima gaji yang sangat tidak manusiawi. Apakah guru-guru kita harus menunggu dua tahun lagi untuk mendapatkan penghasilan yang layak?” pungkasnya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas. ❤ Beri Dukungan





