Journoliberta.com – Penggunaan parfum yang mengandung alkohol kerap menimbulkan keraguan bagi umat Muslim, terutama ketika digunakan sebelum salat. Keraguan tersebut muncul karena alkohol sering dikaitkan dengan khamr yang dilarang dalam Islam.
Larangan khamr disebutkan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90 yang menjelaskan bahwa minuman keras merupakan perbuatan keji dan umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya. Namun, alkohol dalam parfum tidak serta-merta memiliki hukum yang sama dengan alkohol pada minuman yang memabukkan.
Penelitian jurnal berjudul Penggunaan Parfum Alkohol pada Pakaian Shalat: Tinjauan Fikih Kontemporer (Studi Kasus Kabupaten Barito Kuala) menyebutkan bahwa hukum alkohol dalam fikih kontemporer dapat dibedakan berdasarkan asal dan penggunaannya. Alkohol yang digunakan sebagai bahan parfum dan bukan berasal dari minuman yang memabukkan dinilai tidak memengaruhi keabsahan salat.
Sementara itu, Ustaz Ade Sulaiman menjelaskan bahwa parfum yang mengandung alkohol boleh dikenakan karena alkohol di dalamnya digunakan sebagai campuran untuk memperbaiki atau mempertahankan aroma, bukan untuk memabukkan. Menurutnya, hukum tersebut berbeda dengan alkohol pada minuman keras yang berkaitan dengan khamr dan sifat memabukkan.
“Di antara najis yang di-ma’fu (ditoleransi) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian (parfum) dengan tujuan untuk memperbaikinya. Kalau alkohol pada minuman keras maka najis mutlak karena Al-Qur’an membahasnya dengan rijsun (najis),” ujar Ade saat diwawancarai melalui WhatsApp, Rabu (16/9).
Ade menyebut terdapat dua pandangan mengenai penggunaan parfum beralkohol untuk salat berdasarkan status alkoholnya. Pandangan pertama menganggap alkohol tidak najis, sedangkan pandangan kedua menganggap alkohol sebagai najis sehingga dapat memengaruhi keabsahan salat.
“Kalau mengikuti pandangan yang menganggap alkohol sebagai najis, alkohol dalam parfum tetap dimaafkan jika hanya digunakan sebagai campuran, bukan sebagai bahan utama. Misalnya, untuk mengikat wangi, mempertajam aroma, atau membuat wanginya lebih tahan lama,” jelasnya.
Menurut Ade, alkohol dalam parfum dimaafkan selama digunakan sesuai kadar yang dibutuhkan untuk memperbaiki aroma, seperti mengikat wangi, mempertajam aroma, atau membuatnya lebih tahan lama. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika parfum mengenai kulit atau pakaian sehingga tetap dapat digunakan saat hendak salat.
“Teliti sebelum membeli parfum, perhatikan kadar dan fungsi alkohol tersebut dalam parfum. Kalau hanya untuk menguatkan aroma, tidak apa-apa karena tanpa alkohol pun parfumnya tetap berfungsi, hanya mungkin wanginya tidak tahan lama,” pungkasnya.
Penulis: Ratna Dewi Lubis
Editor: Salsabila Nofianti
