Kasus KGBO Meningkat Selama Pandemi, Direktur LBH: Terdapat Kekosongan Hukum

Kasus KGBO Meningkat Selama Pandemi, Direktur LBH: Terdapat Kekosongan Hukum

 

Sejumlah massa yang tergabung dalam Perempuan Mahardhika menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (8/3/2021). Aksi itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (IWD) yang jatuh setiap tanggal 8 Maret. (Journo Liberta/Sulthony Hasanuddin)

JOURNOLIBERTA.COMPerempuan di seluruh dunia
memperingati International Women’s Day (Hari Perempuan Internasional)
setiap tahun di tanggal 8 Maret. Meski diperingati tiap tahun,
ironisnya hak-hak perempuan masih
banyak terpinggirkan.
Sampai saat ini perempuan
dan kelompok minoritas masih mengalami kekerasan sistematis, terlebih
selama pandemi Covid-19.

“Karena tinggal di rumah, karakter serta
watak kekerasan seksual dilampiasin lewat online. Ada kekerasan
hukum, UU ITE itu yang dibela keasusilaan masyarakat, bukan korban,” kata
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, Senin (9/3/21).

Di tengah pandemi, kekerasan seksual
berbasis online semakin marak terjadi. Parahnya, kebanyakan adalah
korban yang jadi sorotan untuk disalahkan. Hal ini berkaitan juga dengan
undang-undang yang berlaku untuk melindungi para korban, yang hingga kini tak
kunjung mendapatkan kejelasan.

“Seharusnya, negara mengubah atau
menghapuskan Undang-undang ITE yang banyak mengkriminalisasi korban KBGO
(Kekerasan Berbasis Gender Online),” lanjut Asfinawati.

Menurutnya lagi, meningkatnya kasus KGBO terjadi
karena dua faktor. 
Pertama, karena semua
kegiatan teralihkan dan harus di rumah
,
sehingga
para pelaku memiliki waktu luang lebih
banyak di ruang media
daring.

“Penggunaan media sosial meningkat,
sedangkan keinginan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual tetap ada.
Tersalurnya ya melalui online,” ujar
Asfin.

Selain ruang gerak para pelaku yang berpindah,
hal ini juga didukung oleh kekosongan hukum akibat pemerintah yang lalai dengan
isu gender.

“Aparat bisa mengatakan ini (KBGO)
bisa menggunakan UU ITE, jangan lupa UU ITE tidak mengakomodir pengalaman
korban. Jadi sebenarnya yang dibela UU ITE itu kesusilaan, bukan hak atau
penderitaan korban. Itu sangat berbeda,” tambahnya lagi.

Baca juga: Sambut IWD, Perempuan Mahardhika Gelar Aksi di Bundaran Pamulang

Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan
),
yang merupakan dokumentasi data-data kekerasan terhadap perempuan y
ang terjadi sepanjang 2020 di seluruh
Indonesia
, kekerasan terhadap
perempuan yang terjadi
pada
hubungan personal
yaitu
79 persen atau 6.480 kasus.

Selain itu, kekerasan
gender berbasis siber mengalami kenaikan jumlah pelaporan
hampir empat kali lipat.
Pada 2019, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 241 kasus, kemudian meningkat
pada 2020 menjadi 940 kasus. Data menunjukan pelaku kekerasan justru
dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban. Pelaku terbanyak adalah pacar,
mantan pacar, dan ayah.

Data Catahu 2020 juga menunjukkan, kasus
kekerasan terbanyak dialami oleh istri, yaitu 50 persen dari total kasus yang
dilaporkan, jumlah tepatnya yakni 3.221 kasus.
[]

 

Penulis:
Nuzulia Nur Rahmah                                

Editor: Johan

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Pos terkait