Journoliberta.com – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memutuskan mahasiswa tidak bisa cicil Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini tercantum dalam Pengumuman No. B-82/R/KS.02/02/2024 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Imam Subchi.
Menanggapi hal ini, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Sema F), Muhammad Arrizky berupaya untuk mengambil langkah agar pihak kampus memberikan keadilan dalam proses akademik dan membuat regulasi pencicilan UKT.
“Ini ironi, tidak ada alasan yang substantif, bahkan keputusan yang terbilang mendadak disaat penutupan pembayaran UKT mendesak mahasiswa melakukan petisi untuk keadilan dalam proses akademik,” tutur Ari, Rabu (7/2).
Pada semester sebelumnya, mahasiswa masih diberikan keringanan pembayaran cicilan UKT. Namun, Ari mengetahui bahwa di UIN Jakarta hanya ada dua fakultas yang tidak bisa melakukan keringanan UKT, termasuk Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM).
“Masih, tapi sejauh ini saya mengetahui bahwa ternyata tidak semua Fakultas mendapatkan keringanan pencicilan UKT, hanya 2 Fakultas termasuk FDIKOM,” katanya.
Senada dengan Ari, bagian Kelembagaan Internal dan Eksternal, Sema F Ahmad fajarullah mengatakan, keputusan ini bisa membebani mahasiswa karena sebelumnya mereka mengandalkan pembayaran cicilan UKT secara bertahap. Maka, Sema F meluncurkan petisi yang meminta agar pembayaran UKT bisa dicicil kembali.
“Banyak mahasiswa yang terbebani dengan keputusan ini karena sebelumnya mereka mengandalkan opsi pembayaran cicilan untuk memenuhi kewajiban pembayaran UKT secara bertahap. Kami juga meluncurkan petisi yang bisa diisi oleh teman-teman mahasiswa,” kata Fajar.
Namun, keputusan yang terbilang mendadak ini membuat mahasiswa merasa terbebani. Seperti yang dirasakan mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta, Muhammad Daffa, ia mengaku keberatan dan meminta pihak kampus untuk bisa meringankan biaya kuliahnya.
“Ini sangat memberatkan banget ya, karena saya pun bisa kuliah karena sebelumnya UKT tuh masih bisa dicicil,” ungkap Daffa, Rabu (7/2).
Meskipun sebelumnya telah ada pencicilan UKT, Daffa mengatakan, prosesnya pun berbeda-beda dan begitu menyulitkan. Menurut Daffa, pihak kampus tidak seharusnya membebani mahasiswa karena ekonomi setiap orang itu berbeda.
“Kalo untuk pencicilan ada semester kemarin, dengan alur yang berbeda-beda, dan itu menjadi salah satu kesulitan juga buat saya secara pribadi untuk mengurus pencicilan UKT, lagian apa ruginya toh tetap akan dibayar kok,” tuturnya.
Sementara itu, Fajar berharap agar kebijakan kampus benar-benar memperhatikan kondisi finansial mahasiswa dan juga memberikan solusi alternatif untuk bisa membayar UKT.
“Kami menyarankan pihak kampus untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan memperhatikan kondisi finansial dan kebutuhan mahasiswa. Mengingat banyaknya mahasiswa yang terdampak langsung oleh keputusan ini, kami berharap pihak kampus dapat mencari solusi alternatif yang memberikan keringanan bagi mahasiswa dalam membayar UKT,” pungkasnya.