| Sumber foto: Youtube Masri Mansoer |
JOURNOLIBERTA.COM – Wakil Rektor III Bidang
Kemahasiswaan jakarta/" class="auto-tag-link">UIN Jakarta Masri Mansoer membenarkan dirinya diberhentikan dari
jabatannya. Hal itu berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, tertanggal 18 Februari 2021. Kabar
tersebut baru ia ketahui pada Jumat (19/02/2021), sebelum berangkat salat
Jumat.
“Benar diberhentikan
dari Warek III Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta, berdasarkan surat keputusan
rektor,” kata Masri membenarkan berita tersebut.
Menurut
Masri, alasan yang tertulis dalam surat tersebut dinilai tidak masuk
akal dan terkesan mencari-cari alasan. Ia mengaku pihaknya juga tidak
dilibatkan dalam rapat-rapat yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya
sebagai Warek III. Keputusan tersebut menurutnya terjadi tanpa
adanya klarifikasi serta pemeriksaan sesuai dengan aturan kepegawaian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alasan pemberhentian
saya dicari-cari dan mengada-ada. Bahkan saya diasingkan dengan tidak
dilibatkan dalam rapat-rapat pimpinan yang berhubungan dengan tupoksi saya, dan
situasi seperti ini berlansung selama 3 bulan terakhir. Kami juga diberhentikan
tanpa adanya proses klarifikasi,” jelasnya dalam pernyataan yang sudah
dikonfirmasi Journo Liberta.
Sebelumnya, Masri juga
sudah menduga akan diberhentikan dari jabatannya. Itu karena namanya
tercantum sebagai saksi dalam laporan ke polisi oleh pihak lain
dan tergabung dalam upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang dan
pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh rektor UIN Jakarta.
“Sebelumnya saya
sudah menduga akan diberhentikan, pemanggilan terhadap saya dilakukan 2 kali
tanpa menyebutkan apa pelanggaran yang saya lakukan,” ungkap Masri.
Untuk
selanjutnya, Masri akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada kuasa
hukumnya terkait langkah hukum apa yang akan diambilnya nanti.
“Kami sangat prihatin
dan cemas dengan kondisi yang terjadi di UIN Jakarta, karena UIN dikelola
secara tidak professional. Langkah rektor telah memberhentikan (dilakukan)
secara sewenang-wenang dan diduga melanggar peraturan (perundang-undangan). Dan
sebagai warga negara yang baik, saya akan membela hak-hak hukum kami. Saya akan
berkonsultasi dengan kuasa hukum saya tentang langkah-langkah hukum yang
diambil,” tutupnya.
Sehari sebelumnya,
pada Kamis (18/02/2021), Rektor UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, Amany Lubis, mengeluarkan Surat Keputusan Rektor
Nomor 167 & 168 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat terhadap dua wakil rektor, yakni Wakil Rektor Bidang
Kemahasiswaan Masri Mansoer dan Wakil Rektor Bidang Kerja
Sama Andi Faisal Bakti.
Dalam surat tersebut
dijelaskan bahwa Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti dipandang sudah
tidak dapat bekerja sama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Selanjutnya,
mereka akan dikembalikan sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Senada dengan Masri,
saat dimintai tanggapan mengenai pemberhentiannya sebagi Wakil Rektor Bidang
Kerjasama (Warek IV), Andi Faisal Bakti, mengatakan akan melakukan
tindakan melalui proses hukum yang berlaku. Ia dan tim hukumnya saat ini sedang
mempersiapkan administrasi menuju proses peradilan.
“Nanti akan ada
tim hukum yang melanjutkan ini,” tegas Andi pada Jumat (19/02/21), dikutip dari ruangonline.com.
Penulis: Siti Hasanah
Gustiyani
Editor: Johan
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





