| Ilustrasi: Journo Liberta/Sulthony |
JOURNOLIBERTA.COM – Sejumlah dosen dan karyawan UIN Jakarta yang
tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Muhamadiyah (FKWM) UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, meliris pernyataan sikap terkait pemberhentian dua
wakil rektor (warek) oleh Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, pada Jumat, (19/02/21), di Ciputat.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan sehari setelah rektor mengeluarkan surat
Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Warek III Masri Mansoer dan Warek IV Andi
Faisal Bakti.
Dalam pernyataan
tersebut, FKWM menyoroti ihwal kasus dugaan adanya penyalahgunaan oknum Guru
Besar dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta. FKWM juga menyesalkan langkah dan cara yang dilakukan rektor dalam menyikapi dugaan
penyalahgunaan pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta. Rektor UIN Jakarta
dinilai enggan untuk menyelesaikan kasus tersebut sejak awal munculnya kasus
ini dengan menunda membentuk Mahkamah Etik.
“Kasus ini seharusnya
segera diselesaikan sejak awal mencuat di permukaan beberapa bulan lalu.
Penundaan dan keengganan rektor untuk menyelesaikan kasus ini melalui
pembentukan Mahkamah Etik menimbulkan masalah-masalah baru,” terang FKWM UIN
Jakarta.
Menurut FKWM, langkah
yang diambil rektor dengan mencopot Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan
Bidang Kerjasama sangatlah tidak masuk akal dan berpotensi melanggar
peraturan yang berlaku. Selain itu FKWM juga menyayangkan tindakan
tersebut, karena dinilai tidak produktif dalam upaya untuk membangun,
memperkokoh, dan menegakkan Good
University Governance (GUG) di UIN Jakarta.
“Sangat mengkhawatirkan
(masa depan) UIN Jakarta, jika dikelola dengan cara-cara tidak profesional dan
tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. UIN Jakarta yang seharusnya menjadi
contoh bagi PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) lainnya dan
kebanggaan umat akan terpuruk,” terang FKWM dalam pernyataan sikapnya.
Lebih lanjut, FWKM
meminta agar rektor segera menyelesaikan dugaan
penyalahgunaan wewenang pada kasus pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta
dengan membentuk Mahkamah Etik sesuai rekomendasi Senat UIN Jakarta.
Baca juga: Dipecat dari Jabatan Warek UIN Jakarta, Masri Mansoer: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum
“FKWM UIN Jakarta tidak
memberikan rekomendasi nama siapapun untuk menjabat warek III maupun warek IV.
Dan tidak bertanggung jawab terhadap siapapun yang kini menjabat (sebagai)
warek dan mengatasnamakan Muhammadiyah,” tutup FKWM dalam pernyataan
sikap tersebut.
Pernyataan sikap
FKWM UIN Jakarta ini ditandatangani oleh 8 orang, yakni Maulana Ihsan, M.Ag
(Wakil Koordinator), Dr. M. Farid Hamzes, M.Si (Wakil Koordinator), dan Dr.
Zubair Ahmad, M.Ag (Sekretaris). Anggota yang bertandatangan yaitu Prof Dr. M.
Nur Rianto, M.Si, Dr. Atiyatul Ulya, M.Ag, Dr. Burhanudin Yusuf, MM, Dr.
Zakiyah Darojat, MA, Yuke Rahmawati, MA.
Tak hanya mewakili sikap FKWM UIN Jakarta, pernyataan sikap ini juga menjadi sikap 126 dosen lainnya
yang tergabung dalam GUG dan Korps Alumni Himpunan Islam (KAHMI).
“Sikap itu bukan hanya
dari FKWM UIN Jakarta, (tapi) juga menjadi sikap 126 dosen yang tergabung dalam
GUG dan
elemen dosen yang di KAHMI,” tutup Wakil Koordinator Mulana Ihsan, saat
diwawancarai lewat WhatsApp, Senin (22/02/21).
Penyusun Bahan Informasi UIN Jakarta, Nanang Saikhu,
saat dimintai keterangan terkait pembentukan Mahkamah Etik, mengatakan, Amany hingga kini belum memberi tanggapan terkait hal itu.
“Saya tidak punya kapasitas dan kompetensi untuk menjawab
masalah ini. Bu rektor yang tau semuanya,” kata Nanang saat ditanya lewat WhatsApp, Senin (22/02/21).
Sebelumnya, Journo Liberta telah menghubungi Amany terkait pernyataan sikap tersebut. Namun, hingga berita ini
ditulis, Amany belum memberikan jawaban.
Penulis: Siti Hasanah
Gustiyani
Editor: Johan
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





