Foto: Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Kawal Sidang Putusan Praperadilan Aktivis

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta

Journoliberta.com – Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mengadakan aksi solidaritas dalam rangka mengawal sidang putusan praperadilan sejumlah aktivis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10). Aksi ini sekaligus ditujukan untuk menyuarakan aspirasi agar para aktivis yang sedang menjalani proses hukum dapat memperoleh keadilan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, merupakan salah satu aktivis yang mengajukan sidang praperadilan pada Senin (27/10) atas kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. Selain itu, sidang praperadilan sejumlah aktivis seperti Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga dijadwalkan pada hari yang sama atas kasus dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi 25 dan 28 Agustus lalu.

Hasil sidang menyatakan bahwa hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya. Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka tetap sah, sehingga pihak pemohon tetap dianggap sebagai tersangka.

Foto: Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Kawal Sidang Putusan Praperadilan AktivisDi sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping Delpedro Marhaen mengungkapkan dalam sidang praperadilan perdana bahwa polisi tidak pernah memanggil dan memeriksa Delpedro sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. TAUD juga menyatakan bahwa polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

Menanggapi hasil persidangan, GMLK menyatakan sejumlah tuntutan melalui press release kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, Khariq, dan seluruh tahanan politik yang ditangkap karena menggunakan haknya untuk berekspresi di ruang publik.

Foto: Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Kawal Sidang Putusan Praperadilan Aktivis 2Tuntutan lain yang digaungkan oleh GMLK adalah hentikan perburuan aktivis dan penggiat media sosial, kriminalisasi masyarakat sipil, praktik kekerasan aparat terhadap aksi dan demonstrasi. Tak hanya itu, GMLK juga menuntut pemerintah agar dapat menarik militer dan polisi dari ranah sipil, kembalikan supremasi sipil, dan pulihkan demokrasi.

Menanggapi permasalahan dwifungsi aparatur negara yang belakangan ini terjadi, GMLK juga menuntut agar Reformasi Polri bisa dilaksanakan secepatnya yang dilakukan dengan partisipasi dari kelompok masyarakat sipil. Selain itu, tuntutan juga mengarah pada pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) agar dialihkan untuk program-program layanan dan kesejahteraan rakyat.

Foto: Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Kawal Sidang Putusan Praperadilan Aktivis 4Sebagai penutup, GMLK mengajak seluruh masyarakat mengawal pemerintah agar dapat memastikan ruang demokrasi tetap terbuka dan jaminan bahwa protes massa adalah hak konstitusional, bukan tindak kriminal. Terakhir, praktik mengalihkan persoalan dengan menuduh aksi massa sebagai gerakan asing serta ancaman negara juga perlu dihentikan sehingga pemerintah hanya perlu fokus pada tuntutan yang disuarakan masyarakat.

Foto: Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Kawal Sidang Putusan Praperadilan Aktivis 6

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Pos terkait