| Foto: Okezone News |
Pemilihan Umum Raya (Pemira) Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayataullah
Jakarta telah melalui
beberapa tahap. Tahap tersebut dimulai dari pembentukan tim independen yang berdiri
secara netral dan ditunjuk langsung oleh Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan, Yusran
Razak. Kemudian pembentukan tim Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dibentuk langsung
oleh Senat Mahasiswa (SEMA) pada bulan Oktober lalu.
Universitas (DEMA U), Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA F), Senat Mahasiswa Universitas (SEMA U),
Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA F), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Himpunan
Mahasiswa Program Studi (HMPS) pada 27/11 sampai 2/12, dilanjutkan dengan verifikasi
berkas calon yang dilaksanakan pada 4/12
sampai 8/12. Kemudian pengumuman hasil
verifikasi yang seharusnya diumumkan pada 8/12, sempat diundur selama empat
hari menjadi 12/12.
(Pendis) Nomor 4961 Tahun 2016.
(Ormawa) bahwa sistem organisasi mahasiswa di PTKIN itu harus menggunakan
sistem pemilihan perwakilan. Itu dimulai dari prodi-prodinya, tapi teman-teman
masih belum mau kayanya menggunakan ini, karena belum mau akhirnya kita anggap
ini transisi untuk tahun depan,” ujarnya.
diterima begitu saja oleh pihak KPU. Ada beberapa alasan KPU untuk tetap
menggunakan sistem lama. Sehingga membuat Warek tidak bisa berbuat
apa-apa. Ia hanya bisa berharap pemira ini bisa berjalan dengan baik. Sebab,
menurutnya, jika terjadi kegaduhan dengan terpaksa KPU di Pemira yang akan
datang harus menetapkan sistem pemira yang baru yaitu sistem musyawarah atau
perwakilan.
mengenai sistem baru ini. “Sistem
perwakilan yang diusulkan oleh Warek belum bisa diterapkan di UIN Jakarta ini. Kita masih menggunakan sistem
demokrasi yaitu one man one vote, belum yang musyawarah. Karena, dirasa sulit untuk diterima (belum bisa), kemarin sempat diangkat di
proker, namun anggota kami pun masih
sepakat untuk one man one vote,” ujarnya.
yang lama, hanya saja dengan dua rambu-rambu. Rambu yang pertama yaitu
peraturan harus benar-benar dibuat bersama semua pihak. Maksudnya, bukan hanya
senat saja, namun harus melibatkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan
unsur-unsur lainnya.
pada seluruh komponen yang terlibat dalam Pemira. Sebab jika tidak mengetahui aturan,
maka rentan terjadi konflik. Beberapa fakultas mengeluh bahwa aturan ini tidak
disosialisasikan secara luas. Katanya, itu hanya diketahui oleh SEMA dan KPU
saja.
terjadi konflik, pihak KPU pun memikirkan hal yang sama. Agar setiap konflik
bisa terselesaikan dengan baik. ”Kita bicarakan dulu baik-baik kepada pihak
yang bersengketa, supaya mendapat solusinya antara dua belah pihak. Masalah
pengaduan dan sengketa sebenarnya itu mekanisme Bawaslu, itu mereka yang bikin,
masalah laporannya seperti apa itu mereka yg bikin,” jelas Agung.
ataupun baru sama-sama mempunyai kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Namun, beberapa mahasiswa masih
pro-kontra soal sistem baru ini. Hal ini dikarenakan sistem yang lama sudah
berlaku secara turun temurun. Sehingga ketika akan diubah dengan sistem baru
beberapa mahasiswa ada yang setuju dan tidak setuju.
sih lebih setuju yang one man one vote karena kita pribadi bisa memilih sesuai yang kita
inginkan, walaupun memang
agak rumit prosesnya. Soalnya kalau yang musyawarah gitu
takutnya ada pihak yang sengaja untuk berbuat tidak baik,” kata Rahmatul Ummah
mahasiswi Fakultas Syari’ah dan Hukum.
gitu. Warek menyediakan kesempatan lebih banyak untuk para mahasiswa
berkualitas yang mau dan mampu untuk mendirikan jurusannya, jadi kalau
dimusyawarahkan lebih dulu kayaknya bakalan ideal dan pasti tidak
ada intervensi dari pihak luar atau manapun,” ujar Muhammad Nurasan
mahasiswa program studi Jurnalistik.
menghimbau kepada seluruh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar menggunakan
hak suaranya dengan bijak dan tidak menjadi golongan putih (golput). “Tentukan
pilihan dari sekarang, jangan sampai golput, karena satu suara dari kalian bisa
menentukan UIN Jakarta kedepannya,” imbuhnya.
Baca Juga : Sema U Bantah Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu Tidak Transparan
Baca Juga : Bawaslu Antisipasi Permasalahan Langganan Pemiluwa
Baca Juga : KPU Masih Pertahankan Sistem Lama
Baca Juga : Pasangan Calon Dema U Beradu Visi Misi dalam Debat Kandidat
Baca Juga : KPU Undur Lini Masa Pemiluwa
