Keterbukaan Informasi: Jaga Kepentingan Publik Tanpa Mengorbankan Privasi

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta

Journoliberta.com – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan seminar bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik dan Demokratisasi Media Penyiaran di Indonesia” di Auditorium Harun Nasution pada Kamis (11/7). Acara ini menekankan pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik dan membahas arah revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Seminar ini mendorong pemerintah dan badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan dan akuntabel. Selain itu, membahas keterbukaan informasi publik dalam membangun fondasi yang kuat untuk demokrasi di era digital. Hadirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan menjadi spirit demokratisasi, membantu pengambilan kebijakan strategis, dan memantau penyelenggaraan pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menjelaskan bahwa transparansi sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi, nepotisme, dan malpraktek lainnya. Menurutnya ini menjadi kesempatan bagi badan publik untuk merapikan tata kelola data dan informasi mereka, memastikan bahwa informasi yang seharusnya disampaikan tidak dirahasiakan tetapi didorong untuk disebarluaskan.

“Ketika sebuah tempat itu gelap, maka akan terjadi banyak hal, banyak masalah. Begitu juga dengan informasi. Ketika informasi itu susah diakses, maka kemungkinan akan terjadi malpraktek, korupsi, nepotisme, dan hal-hal lain yang membuat cara kerja tidak transparan dan tidak akuntabel,” ungkap Luqman saat diwawancarai di Auditorium Harun Nasution, Kamis (11/7).

Namun, transparansi ini harus diimbangi dengan kebijakan keamanan yang ketat untuk melindungi data sensitif. Luqman menekankan bahwa ada informasi yang harus dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan privasi di Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ada informasi yang sifatnya terbuka dan itu dibagi lagi menjadi tiga, yang tersedia setiap saat, yang berkala, dan serta merta. Ketika informasi ini sudah jelas berdasarkan data yang dimiliki, seharusnya tidak ada kebocoran data,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Pimpinan Redaksi MNC TV, Latief Siregar menyoroti peran penting keterbukaan informasi dalam profesi jurnalistik. Menurut Latief, jurnalis dapat mengandalkan sejumlah undang-undang untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dan landasan kuat bagi transparansi informasi, di antaranya Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang HAM.

“Semuanya sudah diatur, tinggal bagaimana kita memanfaatkan informasi yang kita dapatkan itu. Di dunia jurnalistik, informasi yang kita dapatkan akan kita olah untuk disebarkan demi kebaikan-kebaikan publik,” ungkapnya saat dilangsungkan seminar nasional Auditorium Harun Nasution, Kamis (11/7).

Namun, terdapat tantangan keterbukaan informasi di era digital, khususnya pada konteks citizen journalism yang dengan cepat menyebar luaskan informasi tanpa memerhatikan prinsip-prinsip jurnalistik. Dengan demikian, Latief menyarankan agar mahasiswa dan publik yang ingin membuat konten di media sosial agar isi dan kontennya sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diharapkan menciptakan proses demokratisasi yang optimal dalam penyelenggaraan negara dan meningkatkan kinerja badan-badan publik. Menurut Luqman publik harus memanfaatkan undang-undang untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan tidak hanya menerima informasi secara pasif.

“Saya sangat optimis dengan perkembangan keterbukaan informasi publik ke depan karena kita berada di era digital. Implementasi UU KIP akan semakin baik seiring dengan meningkatnya akses informasi dan partisipasi publik,” tutupnya.

 

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Pos terkait