Penghujung Drama Pemira UIN Jakarta

Penghujung Drama Pemira UIN Jakarta
Pemilihan Umum Raya
(Pemira) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
sejak awal telah diterpa banyak permasalahan.
Pasalnya, jika dilihat dari jadwal pemira yang awalnya ditetapkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) disebutkan bahwa Pemira UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
akan berlangsung
pada 17 Desember 2018. Namun sampai tanggal
yang sudah ditetapkan
itu, tidak nampak hiruk pikuk
kegiatan Pemira. Melalui akun Instagram resmi KPU UIN Jakarta
pada
19 
Desember lalu, diumumkan bahwa pemira diundur menjadi 7
Januari 2019.

Selang satu hari
setelah diunggahnya lini masa Pemira oleh KPU UIN Jakarta melalui akun
@kpu_uinjkt tersebut, Wakil Rektor
(Warek)
III Bidang Kemahasiswaan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan
jadwal pelaksanaan Pemira. Pemira
pun
resmi diundur setelah terbitnya surat
tersebut
p
ada 20 Desember 2018.

Dalam surat yang
ditujukan untuk seluruh Wakil Dekan
(Wadek)
III Bidang Kemahasiswaan
setiap fakultas tersebut,
dilampirkan jadwal resmi dari Pemira yang
baru.
Dari jadwal yang sudah disahkan oleh Yusron Razak selaku
Warek III Bidang Kemahasiswaan periode 2015-2019, Pemira akan berlangsung pada 12 Februari 2019 mendatang. Jadwal ini jelas mundur
jauh dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni 17 Desember 2018.

Masih mengacu dari
surat edaran
Warek III, pengambilan formulir dan penyerahan berkas calon anggota KPPS dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
berlangsung
pada 21 dan 26 Desember 2018. Sementara itu penyeleksian berkas akan dilaksanakan
sehari setelah penyerahan berkas. Lalu pada
3 Januari 2019 dilaksanakan pelantikan KPPS dan
Panwaslu.

Selanjutnya pendaftaran calon SEMA Universitas, DEMA
Universitas, SEMA Fakultas, DEMA Fakultas berserta Himpunan mahasiswa jurusan
(HMJ) dilaksanakan pada 10 Januari 2019. Berkas pendaftaran calon yang sudah
terkumpul diverifikasi pada 11 dan 14 Januari 2019. Agenda
kemudian dilanjutkan dengan laporan sengketa verifikasi yang
diadakan pada 15 Januari 2019. Kemudian penyelesaian sengketa verifikasi berlangsung
dari 16-18 Januari 2019.

Setelah melewati
beberapa rangkaian acara seperti masa kampanye yang berlangsung tanggal 6-8
Februari 2019, pemira UIN Syarif Hidayatullah Jakarta baru bisa terlaksana.
Sebagai keputusan akhir, penetapan SEMA U, DEMA U, SEMA F, DEMA F, dan HMJ akan
dilaksanakan sepuluh hari setelah pemungutan suara dilaksanakan yakni tanggal
22 Februari 2019.

Selang sehari
setelah terbitnya surat yang disahkan Yusron Razak, KPU membuat surat
pernyataan yang di salah satu poinnya tidak setuju dengan surat 
yang telah
ditandatangani W
arek
III
. Salah satu poin tersebut
berbunyi:

“Menyikapi timeline Pemira yang diterbitkan oleh
kemahasiswaan yang ditandatangani oleh Wakil rektor bidang III, KPU tidak
mengindahkan timeline tersebut, mengingat ketetapan tersebut tidak
mengedepankan demokrasi mahasiswa.”

Menyikapi hal
tersebut, salah satu perwakilan tim independen, Ali Irfani, mengatakan bahwa
antara SEMA U, KPU dan Wa
rek III Bidang Kemahasiswaan
harus meluruskan informasi yang beredar. Lebih lanjut, Ali beranggapan tidak
adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara ketiga lembaga tersebut.


“Menurut saya, masalah
ini juga diakibatkan karena kurang tegasnya Warek III. Lebih lagi, SEMA-U tidak
mau mengubah struktur KPU dan Bawaslu yang sudah ditetapkan Pansel. Ke
depannya, Pemira akan bisa berjalan lancar jika ada koordinasi yang baik dari
ketiga pihak, kalau seperti ini kan yang dirugikan juga mahasiswanya” Ujar Ali.

Sebelumnya Aliansi
Mahasiswa Peduli Pemira (Ampera)
juga
telah
melakukan aksi pada Kamis 20 Desember
2018,  yang menuntut beberapa poin
terkait simpang siur kebijakan Pemira. Ampera menuntut kejelesan kepada SEMA-U
terkait pembentukan KPU dan Bawaslu, pengunduran jadwal, menolak penyelenggaraan
Pemira dibulan Januari serta meminta Warek III untuk 
memecat SEMA-U.

Penghujung Drama Pemira UIN Jakarta 1


Penyelesaian

Setelah berlangsung rapat audiensi
untuk ke sekian kalinya, pada 28 Desember akirnya tercapai kesepakatan bersama.
Pertemuan itu menjadi jalan islah bagi pihak-pihak yang sebelumnya berbeda
pendapat terhadap pelaksanaan Pemira seperti Warek III, Wadek tiap fakultas,
Sema-U, dan KPU. Salah satu poin penting yang dicapai adalah perumusan kembali
jadwal Pemira serta komitmen untuk selalu mendahulukan musyawarah untuk
tercapainya pesta demokrasi yang sehat dan damai.

Ya, sejauh ini yang terjadi
sampai hari ini adalah ketida
ksamaan
pandangan mengenai aturan-aturan yang ada dalam SEMA-U, itu satu, aturan dan
presepsinya tidak sama. Lalu karena tidak sama maka masing-masing menafsirkan
sendiri sesuai dengan kepentingannya. Karena menafsirkan dengan kepentingannya
maka terjadilah benturan yang sulit dipertemukan, sehingga dari yang November
kita buat (jadwal) sampai Desember belum mendapati titik temu. Baru hari inilah
titik temu itu dicapa
i,” ujar Warek III Bidang
Kemahasiswaan saat diwawancara reporter Journo Liberta pada 30 Desember 2018
lalu.



Baca juga: Debat DEMA-U Sajikan Gagasan Minim Data


Mundurnya jadwal
Pemira juga berdampak kepada jadwal rangkaian acara Pemira. Bedasarkan jadwal
sebelumnya, 15 Januari 2019 merupakan tanggal di mana laporan sengketa verifikasi
dilaksanakan. Namun pada kenyataannya pada tanggal tersebut pendaftaran calon
baru berlangsung.

KPU UIN selanjutnya
mengumumkan penetapan nomor calon ketua dan wakil ketua DEMA-Universitas pada
21 Januari 2019. Melalui akun resmi instagramnya, telah ditetapkan Ahmad Hudori
dan Zainal Hamdi berada di nomor urut satu, sedang Sultan Rivandi dan Riski Ari
Wibowo berada di nomor urut dua.

Pasca libur
semester

genap
, agenda Pemira
selanjutnya akan berlangsung kembali mulai 11-15 Maret 2019 yang berisi
kampanye dan debat kandidat tingkat fakultas serta universitas. Jika tidak ada
kendala dan perubahan,
pemungutan suara akan dilakukan pada 19 Maret 2019.


(Mita dan Zulham)



☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Pos terkait